Empat Tersangka Kasus Curanmor |
Keempat pria yang menjadi tersangka yaitu AS (42), MDL (42), dan ZN (36), merupakan warga Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, dan M (30) warga Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan.
Kapolsek Perbaungan, AKP S Gurusinga, melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa AS dan M diduga mencuri sepeda motor milik Anugrah Aini (21), warga Dusun Duku Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan.
Edward menyebut bahwa Sepeda motor tersebut sebelumnya dititipkan di showroom PT Rotela Persada Mandiri Perbaungan dan dilaporkan hilang pada Kamis, 11 Juli 2024.
Di hari yang sama Anugrah datang ke tempat titipan di showroom untuk diservis untuk mengambil sepeda motor, namun kendaraan dititipkan sudah tidak ada. Merasa keberatan, korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Perbaungan dengan nomor: LP:B/130/VII/2024/SPKT/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut pada tanggal 15 Juli 2024,” ungkap Edward.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Minggu (28/7/2024) sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit, Ipda L Torosky RBP Manik, berhasil menangkap AS di Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan.
Saat diinterogasi, AS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama rekannya, M. AS. Sepeda motor tersebut telah dijual seharga Rp.4 juta kepada MDL dan ZN. MDL membayar Rp.1,5 juta, sementara sisa pembayaran sebesar Rp.2,5 juta dibayarkan oleh ZN.
Menindaklanjuti keterangan AS, tim melakukan pengembangan. Pada hari yang sama,Kamis, (28/7/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, tim berhasil menangkap MDL dan ZN di salah satu penginapan di Batang Terap, Perbaungan. Selain MDL dan ZN, tim juga mengamankan barang bukti sepeda motor milik pelapor.
Sedangkan M berhasil ditangkap di sekitar komplek Replika, Kecamatan Perbaungan, pada Senin (29/7/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Saat ini keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Perbaungan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.( HR/Wan)