MEDAN | Ketua PN Kelas IA Khusus Medan Victor Togi Rumahorbo telah menunjuk formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkara korupsi beraroma kredit macet di Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sumut Syariah Kisaran, Kabupaten Asahan.
Hal itu dibenarkan Victor Togi Rumahorbo melalui Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Monang Simanjuntak, Kamis petang tadi (25/7/2024).
“Iya. Pimpinan sudah menunjuk formasi majelis hakimnya. Pak Lucas Sahabat Duha sebagai hakim ketua didampingi hakim anggota pak Sulhanuddin dan bu Sontian Siahaan.
Majelis hakim juga sudah menetapkan jadwal sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan, Kamis (1/8/2024) mendatang,” kata Monang lewat pesan teks.
Sementara sehari sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Heriyanto Manurung membenarkan tim JPU Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melimpahkan berkas perkara korupsi mantan Pemimpin Cabang (Pinca) Pembantu PT Bank Sumut Syariah Asahan Eka Herry Asmadhi dan kawan-kawan (dkk) ke Pengadilan Tipikor Medan.
Penyidik Bidang Pidsus juga dari Kejari Asahan telah menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi beraroma kredit macet di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Sumut Syariah Kisaran, Kabupaten Asahan.
Eka Herry Asmadhi disangka melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan analis kredit Riski Harnas Harahap dengan debitur (developer) Ahmad Rasyid Hasibuan (Direktur PT Zamrud) serta Muhammad Hidayat, patut diduga sebagai broker (masing-masing berkas terpisah).
Rp4 M
Sebagai Pinca, Eka Herry Asmadhi menyetujui kredit yang diajukan developer Ahmad Rasyid Hasibuan sebesar Rp4,83 miliar tahun 2013 lalu untuk pembangunan properti.
Namun pengajuan kredit tersebut, patut diduga tidak memenuhi syarat umumnya di dunia perbankan. Di antaranya, tidak memiliki agunan dan perusahaan dimaksud, tidak
memiliki pengalaman di bidang properti.
Kredit yang dicairkan juga tidak sesuai dengan progres
pembangunan perumahan dan kredit digunakan untuk keperluan lain. Akibatnya, pembangunan Perumahan Permata Zamrud Residences tidak selesai dibangun dan tidak tercapai tujuan pemberian kredit.
Hasil penghitungan oleh auditor ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.083.190.000.
Keempatnya dijerat juga dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)