𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Tim Opsnal Unit I Sat Res Narkoba Polres Simalungun, dipimpin Kanit Ipda Sugeng Suratman SH, menggerebek sebuah rumah di Jalan PM, Dusun I, Desa Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (13/7/2024) sekira pukul 19:30 WIB
"Operasi ini tindaklanjut informasi dari warga terkait aktivitas transaksi dan penyalagunaan narkotika," Ujar Kasat Res Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane SH
Pada penggerebekan, Polisi menemukan 2 pria sedang duduk di ruang tamu, Suhendrik alias Botak, 40, dan Nazwa Ramadani alias Suek, 18, Keduanya tidak memiliki tempat tinggal tetap
Penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu sabu seberat bruto 3,30 gram
Kemudian satu (1) unit handphone merk VIVO warna biru muda, satu (1) unit handphone Android merk VIVO warna hitam biru dan uang sebesar Rp 200.000.-
Diinterogasi, Suhendrik alias Botak mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang pria yang dikenal dengan panggilan Uci di daerah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun
"Pengembangan mengejar Uci, namun pria ini belum berhasil ditemukan," Ujar Kasat Res Narkoba
Kedua tersangka, Suhendrik alias Botak dan Nazwa Ramadani alias Suek beserta barang bukti diboyong ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut untuk penegakan hukum (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)