Wakajati Sumut Rudy Irmawan (monitor bawah tengah) saat mengekspos perkara humanis asal Kejari Nisel kepada JAM Pidum Kejagung RI diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim. (MOL/Ist)
MEDAN | Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Prof Dr Asep Nana Mulyana diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh serta para Kasubdit, Kamis (18/7/2024) kembali menyetujui usulan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan tersangka penganiayaan via pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Penghentian penuntutan tersangka setelah Kajati Sumut Idianto diwakili Wakajati Rudy Irmawan didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, para Kasi mengekspos perkaranya secara virtual dari Kantor Jalan AH Nasution, Medan.
Kajati melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, Sabtu (20/7/2024) membenarkan bahwa perkara yang diusulkan adalah perkara penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel).
"Ada pun tersangkanya adalah Samosikha Buulolo alias Ama Kiri Hilifalawu, 36, melakukan penganiayaan terhadap temannya Analoso Nehe alias Ama Segar Hilifalawu, 48. Tersangka Samosikha melanggar sebelumnya dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," papar Yos A Tarigan.
Perkara penganiayaan dari Nias Selatan, lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini disetujui untuk dihentikan berdasarkan penerapan Perja Nomor 15 Tahun 2024.
Antara lain, korban bersedia untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki tanggungan 4 anak yang masih kecil, sehingga apabila perkara ini tidak diselesaikan melalui keadilan restoratif, dikhawatirkan akan menimbulkan dampak yang buruk terhadap ke-4 anak tersangka.
"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kemudian korban bersedia memaafkan tersangka dan tersangka sangat menyesali perbuatannya. Tersangka telah memberikan biaya pengobatan kepada korban, antara korban dan tersangka masih memiliki hubungan keluarga," tandasnya.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut menyampaikan dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang terciptanya harmoni di tengah masyarakat. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
"Perdamaian antara tersangka dan korban telah mengembalikan keadaan ke semula, tidak ada dendam dan perkara tidak dilanjutkan sampai ke ranah persidangan," tegasnya. (ROBS)