Dokumen foto DPO terpidana Romas Angkasawan beberapa saat setelah diamankan tim Tabur Kejati Sumsel. (MOL/Ist)
PALEMBANG | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dipimpin Hafis Muhardi, selaku Ketua Tim berhasil mengamankan daftar pencarian orang (DPO) terpidana Romas Angkasawan, Jumat (19/7/2024) sekira pukul 21.40 WIB.
Diamankannya terpidana buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang tersebut diamankan di Jalan Papera, Kota Palembang tersebut sekaligus menjadi ‘kado spesial’ buat Kejari Palembang dari Kejati Sumsel menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64.
Kajati Sumsel Dr Yulianto melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari menginformasikan, Romas Angkasawan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana dan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI No.513/K/Pid/2022 tanggal 24 Juni 2022 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Nomor:520/L.6.10/Epp.3/09/2022 tanggal 07 September 2022.
Terpidana telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak datang, sehingga ditetapkan menjadi DPO sejak tanggal 22 Februari 2023.
Bahwa selama dalam proses pencarian DPO tersebut, posisi Terpidana Romas Angkasawan berpindah-pindah tempat dan selanjutnya berhasil diamankan oleh tim Tabur Kejati Sumsel di Jalan Papera, Kota Palembang.
“Pada saat terpidana menuju ke rumah kontrakan yang disewa terpidana di Jalan Torpedo Sekip Ujung, Kota Palembang.
Romas Angkasawan kemudian langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumsel dan akan diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan dieksekusi,” pungkas Vanny Yulia Eka Sari lewat pers rilisnya. (ROBERTS)