Kasus KDRT, Berakhir di Polsek Siantar Utara

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Polsek Siantar Utara -Polres Pematangsiantar, melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean menyelesaikan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) lewat Problem Solving, Sabtu (27/7/2024) sekira pukul 10:00 WIB

Kejadian KDRT, Selasa 23 Juli 2024 sekira pukul 21:00 WIB, di rumah pasangan suami istri, MN, 40, dan W br M, 32 di Jalan Damar, Gang Durian, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. 

Kasus berawal, pihak ke II, MN, memukul kepala istrinya (pihak pertama), W br M menggunakan kursi sebanyak satu kali, gegara salah faham

Menerima laporan warga, Polsek Siantar Utara melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean Aipda H.E. Pane melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak

Hasil mediasi, pihak kedua (MN) didampingi keluarga meminta maaf kepada pihak pertama dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya

Pihak kedua pun meminta permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak akan menuntut dikemudian hari. Kasus ini telah ditutup (𝐽𝑢𝑛/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini