Kasus Rp6,3 M Masih di Persimpangan, 11 Mantan Pejabat dan Staf Bank Sumut ‘Disekolahkan’ di Tanjung Gusta (2)

Sebarkan:




Foto ilustrasi. (MOL/Ist)


Catatan: Robert Siregar, Redaktur Metro Online




“Kreditur (bank) harus mempertimbangkan 5C sebelum memberikan kredit bagi debitur. Yakni Character, Capacity, Capital, Condition dan Collateral,” Brad Farris, Konsultan bisnis.




Siapa saja kesebelas mantan pejabat di PT Bank Sumut yang harus ‘disekolahkan’ Pengadilan Tipikor Medan di balik terali besi kawasan Tanjung Gusta karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi beraroma kredit macet periode tahun 2013 hingga 2020?


1, Hasbunan Marsaf, selaku Pemimpin Cabang (Pinca) PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjung Morawa. Hasbunan divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. 


2, Awaluddin Siregar selaku Pemimpin Seksi Pemasaran PT Bank Sumut KCP Tanjung Morawa (berkas terpisah) juga diganjar hukuman yang sama.


Bukan sulap, bukan pula sihir. Agunan KPR yang diajukan debitur atas nama Chee Yu,

tidak ada. Hanya berupa cover note dari Denilah Shofa Nasution SH selaku Notaris di Tebing Tinggi yang menyatakan akan diserahkan kepada PT Bank Sumut KCP Tanjung Morawa manakala pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) telah selesai dilakukan. 


Asli SHM Nomor 1520 / Bakaran Batu atas nama Endro Purnomo tersebut berada di PT  Bank Sumut Syariah Tebing Tinggi sebagai agunan pembiayaan atas nama Endro Purnomo.


Sedangkan debitur atas nama Chee Yu diganjar 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp2.800.000.000 subsidair 3 tahun.


Rekam jejak di ‘lorong gelap’ PT Bank Sumut lainnya, terkait pengadaan kendaraan dinas operasional juga di TA 2013. Menurut JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara sebesar Rp10.820.655.831. Empat mantan pejabat dan staf PT Bank Sumut pun ‘disekolahkan’ di Tanjung Gusta.


1, Irwan Pulungan sebagai Pimpinan Divisi Umum PT Bank Sumut.


2, Drs M Yahya selaku Direktur Umum / Operasional PT Bank Sumut.


3, M Jefri Sitindaon, Asisten III Divisi Umum, juga Ketua Panitia Pengadaan.


4,  Zulkarnain selaku Pelaksana (Pls) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), masing-masing divonis Pengadilan Tipikor Medan 2,5 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsidair 3 bulan kurungan.


Sedangkan H Haltafif selaku Direktur CV Surya Pratama / penyedia jasa sewa kendaraan dinas yang sempat jadi buronan dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1.988.560.535 subsidair 3 tahun penjara.  


Apakah kemudian ada efek jera? Sama sekali tidak. Modusnya malah mirip dengan perkara korupsi beraroma kredit macet PT Bank Sumut KCP Tanjung Morawa. 


Yakni terkait dengan pemberian kredit Konstruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur pada Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) TA 2016 dengan nilai anggaran sebesar Rp2.671.206.000


Luar biasa. Fakta terungkap di persidangan, agunan masih dalam proses balik nama dan bukan milik debitur H Suherdi selaku Direktur PT Pollung Karya Abadi (PKA), tapi pihak ketiga. 


Kreditur (PT Bank Sumut) mengklaim dirinya sebagai bank yang memang profesional dan tangguh menghadapi persaingan itu, tidak mendaftarkan bunga kredit dan malah berujung macet pula. Menurut JPU, kerugian Rp1,4 miliar. Siapa saja yang ‘disekolahkan’ aparat penegak hukum (APH) dalam perkara tersebut?


1, Isben Hutajulu selaku mantan Pimpinan Cabang (Pinca) PT Bank Sumut Stabat tahun 2016. Berapa pidana yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Medan? Satu tahun dan 8 bulan atau 20 bulan penjara serta dipidana denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.


2, Fakhrizal SE selaku Kepala Seksi (Kasi) Pemasaran (berkas terpisah) juga diganjar dengan pidana serupa.


Sedangkan debitur H Suherdi selaku Direktur PT PKA dipidana 3,5 tahun penjara denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan serta UP sebesar Rp1.484.630.959 subsidair 1,5 tahun penjara. (Bersambung)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini