Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kampus UINSU

Sebarkan:


PANCURBATU |
Setelah menunggu berbulan-bulan, akhirnya Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu akhirnya menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan korupsi atas pekerjaan rehabilitasi pagar Kampus UINSU IV Tuntungan untuk anggaran 2020 lalu.

Ketiganya tersangka masing-masing berinisial, Prof. Dr. Phil. ZF, MA (57) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah, SE (54) selaku agen pengadaan unit kerja barang dan jasa dan S (46) yang peran nya sebagai konsultan perencanaan langsung dititipkan ke Lapas Kelas IIA Pancur Batu, Selasa (16/07/2024) sore.

Seperti penuturan Kacabjari Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, SH, MH didampingi sejumlah Jaksa kepada  awak media dalam gelaran press release yang dilakukan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu, Selasa (16/07/2024) siang.

Dikatakan Yus Iman Mawardin Harefa, SH, MH penetapan ketiga tersangka tersebut sudah melalui berbagai pemeriksaan, "setelah melalui sejumlah pemeriksaan, saat ini kita tetapkan tiga tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan kampus UIN Sumatera Utara di Tuntungan. Dimana dugaan tersebut atas pembangunan pagar dan gapura di anggaran tahun 2020 lalu," ujar Yus Iman. 

Dijelaskan Yus Iman Mawardin Harefa, SH, MH ," dalam hal tersebut kerugian Negara setelah dilakukan penghitungan atau audit mencapai Rp. 429.817.223 untuk rehabilitasi pagar kampus IV dan pembangunan gapura sebesar Rp. 365.349.161," jelas Yus Iman.

Diakui Yus Iman Mawardin Harefa, SH, MH lagi, bahwa dalam kasus tersebut, masih memungkinkan akan ada tersangka baru selain ketiga pria yang sudah di tetapkan sebagai tersangka.

"Terkait hal ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru selain ketiga yang sudah kita tetapkan, dan untuk hal itu sudah kita lakukan pemanggilan terhadap yang kita duga terlibat dalam tindak pidana tersebut," tegas Yus Iman Mawardin Harefa, SH, MH.

Saat ditanya pas apa yang menjerat ke Tiga tersangka, Kacabjari  ini pun mengaku, untuk pasal yang dijerat atas ketiga tersangka, pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 18 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman diatas Lima Tahun penjara.

Yus Iman menambahkan bahwa kasus yang menjerat ke Tiga tersangka merupakan hadiah yang sangat baik menjelang HUT Bakti Adyaksa ke-64 Tahun. (Roy)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini