Kejari Asahan Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Beraroma Kredit Macet Rp4 M di KCP Bank Sumut Syariah

Sebarkan:


Foto ilustrasi. (MOL/Int)



MEDAN | Tim JPU Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan diinformasikan telah melimpahkan berkas perkara korupsi mantan Pemimpin Cabang (Pinca) Pembantu Bank Sumut Syariah Asahan Eka Herry Asmadhi dan kawan-kawan (dkk) ke Pengadilan Tipikor Medan.

Hal itu dibenarkan Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Heriyanto Manurung, Rabu petang tadi (24/7/2024).

“Sebelumnya memang masih tahap II. Betul lah kalau gitu,” katanya singkat via sambungan seluler saat ditanya awak media bahwa berkas perkaranya telah diupload di Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Medan.

Data lainnya dihimpun dari SIPP PN Medan, Gerald Badia Febian sebagai ketua tim JPU-nya.

Sementara diberitakan sebelumnya, tim JPU Pidsus juga pada pada Kejari Asahan telah menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi beraroma kredit macet di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Sumut Syariah Asahan.

Eka Herry Asmadhi disangka melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan analis kredit Riski Harnas Harahap dengan debitur (developer) Ahmad Rasyid Hasibuan (Direktur PT Zamrud) serta Muhammad Hidayat, patut diduga sebagai broker (masing-masing berkas terpisah).

Sebagai Pinca, Eka Herry Asmadhi menyetujui kredit yang diajukan deveoler Ahmad Rasyid Hasibuan sebesar Rp4,83 miliar tahun 2013 lalu untuk pembangunan properti.

Namun pengajuan kredit tersebut, patut diduga tidak memenuhi syarat umumnya di dunia perbankan. Di antaranya, tidak memiliki agunan dan perusahaan dimaksud, tidak 
memiliki pengalaman di bidang properti.

Kredit yang dicairkan juga tidak sesuai dengan progres 
pembangunan perumahan dan kredit digunakan untuk keperluan lain. Akibatnya, pembangunan Perumahan Permata Zamrud Residences tidak selesai dibangun dan tidak tercapai tujuan pemberian kredit.

Hasil penghitungan oleh auditor ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.083.190.000. 

Keempatnya dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak 
Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini