MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan diinformasikan segera mengeksekusi Kennedy Manurung, 43, terpidana perusakan rumah dan toko (ruko) di Jalan KH Rivai A Manaf Nasution, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Senin (15/7/2024). “Terpidana bakal kita eksekusi itu dilakukan setelah penuntut umum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) RI pada awal bulan Juni 2024,” katanya.
Yakni sesuai salinan putusan Nomor: 328 K/Pid/2024, dikeluarkan pada Kamis, 25 April 2024, MA menyatakan menolak kasasi terpidana merupakan Ketua Ormas Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan.
Dengan demikian, terpidana tetap divonis selama dua tahun penjara, sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan Nomor: 692/PID/2023/PT MDN pada Senin, 26 Juni 2023. Terpidana diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 406 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.
Sebelumnya PT Medan mengubah putusan PN Medan Nomor: 2850/Pid.B/2022/PN Mdn yang menyatakan terpidana terbukti melakukan perusakan sebagaimana dakwaan subsidair, melanggar Pasal 385 ayat (1) KUHPidana dan Kennedy Manurung dipidana 3 tahun penjara.
Atas putusan itu, pihaknya telah menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48), dan telah mengirimkan surat panggilan secara resmi terhadap terpidana untuk melaksanakan putusan, namun tidak ditanggapi.
Jika sudah tiga kali pemanggilan melalui surat secara resmi tidak ditanggapi, maka terpidana akan dilakukan penjemputan paksa, dengan terlebih dahulu diterbitkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Meskipun masih ada upaya hukum peninjauan kembali (PK) jika ingin ditempuh terpidana, tidak akan menghalangi Kejari Medan memproses eksekusi atas putusan pengadilan.
“Jika terpidana ingin melakukan upaya hukum PK itu sah-sah saja, namun kita tegaskan hal itu tidak menghalangi proses eksekusi terhadap terpidana,” katanya.
Sebelumnya, JPU Rahmayani Amir menuntut Kennedy Manurung agar dipidana 3 tahun penjara. Dalam dakwaan disebutkan, Kennedy Manurung menguasai ruko milik korban Alfonso Hutapea tanpa izin, yakni dengan cara menjebol dinding ruko milik korban.
Sehingga, ruko milik terdakwa Kennedy Manurung yang bersebelahan dengan ke ruko milik korban tembus dan menjadi satu. Kemudian terdakwa membuat sebuah kamar dari kayu atau triplek di dalam ruko milik korban dan disewakan terdakwa kepada orang lain.
Akibat perbuatan terdakwa Kennedy Manurung, korban Alfonso Hutapea tidak dapat menguasai ruko yang telah menjadi haknya, dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan. (ROBS/Rel)