Kejati Sumut Terima SPDP Nina Wati Tersangka Tipu Gelap Urus Sertifikat Tanah

Sebarkan:


Dokumen foto tersangka Nina Wati. (MOL/Int)



MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nina Wati, tersangka kasus dugaan penipuan atau penggelapan (tipu gelap) untuk mengurus penerbitan sertifikat tanah.

Hal itu dibenarkan Koordinator Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/7/2024).

"Setelah dilakukan pengecekan di sistem, diketahui ada masuk SPDP (dari penyidik) terkait hal tersebut," kata Yos.

Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut itu mengungkapkan bahwa sudah ada jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan perkara dimaksud.

"Namun masih sebatas SPDP dan berkasnya belum masuk ke kejaksaan," ucapnya.

Yos juga berharap agar berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejati Sumut agar dapat diteliti oleh jaksa. "Mudah - mudahan berkasnya masuk agar kemudian dapat diteliti oleh jaksa yang ditunjuk," pungkasnya. 

Miliaran

Baru-baru ini santer diberitakan, Nina Wati ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan korban Dumanter ke Polda Sumut pada bulan Febuari 2024 lalu terlait kasus dugaan tipu gelap. Dengan iming-iming bisamengeluarkan Surat Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan PTPN.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut, dalam kasus ini Nina Wati telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Korban Henry Dumanter mengalami kerugian hingga Rp 3,3 miliar.

Kasusnya terkait dengan penipuan penggelapan. Ini taksiran kerugiannya itu sekitar Rp3,3 miliar," beber Hadi.

Sebelumnya Nina Wati juga sudah dijerat kasus penipuan masuk Akpol yang berkasnya dikembalikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dengan kerugian ditafsirkan mencapai Rp1,3 miliar.

Selain itu, Nina Wati juga dilaporkan oleh seorang TNI aktif berinisial SRN dan tujuh orang lainnya. Nina Wati diduga menipu korbannya hingga kerugian ditaksir mencapai Rp3,5 miliar.

Adapun modus Nina Wati diduga menjanjikan mampu membuat 8 calon TNI yang sebelumnya sudah dinyatakan tak lulus karena tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi lulus. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini