Yahya Saragih Mantan Ketua Panwascam Bangun Purba |
Pengaduan tersebut terkait dugaan tindakan pencemaran nama baik yang merugikan diri Yahya Saragih karena kabar bohong tentang dirinya dan penyalahgunaan wewenang yang melanggar kode etik selaku penyelenggara pemilu.
Yahya mengaku menempuh jalur ini untuk mendapatkan rasa keadilan atas fitnah terhadap dirinya yang disebut Ketua Bawaslu Deli Serdang Febryandi Ginting telah menerima uang senilai Rp 20 juta dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan menjual kertas suara C1 hasil pada pemilu legislatif 14 Pebruari 2024 lalu.
Terungkap, Yahya Saragih merupakan mantan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bangun Purba yang masa baktinya telah berakhir Mei 2024 kemarin.
Ia mengetahui fitnah tersebut dilontarkan Ketua Bawaslu Deli Serang ketika bertemu dengan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Galang disebuah kafe di depan Kantor Camat Galang pada 23 Pebruari 2024 lalu yang disebut-sebut melakukan monitoring.
Sesuai dengan keterangan salah seorang anggota Panwascam Galang disebutkan, dalam pertemuan tersebut Ketua Bawaslu Deli Serdang Febriyandi Ginting awalnya mengarahkan mereka dalam kerja sebagai panwascam.
Namun dalam kesempatan itu Febryandi Ginting justru menyebutkan, agar mereka tidak bertindak seperti dirinya yang menjual hasil C1 kepada partai politik (parpol) PAN senilai Rp 20 juta.
"Saya tidak terima. Ini fitnah. Ini merusak nama baik saya. Dia harus buktikan. Jangan memfitnah,” ucap Yahya.
Semestinya terang Yahya, bila dirinya benar telah melakukan tindakan itu, maka Febryandi Ginting selaku Ketua Bawaslu Deli. serdang yang diberikan kewenangan lebih sebagai pimpinan di tingkat kabupaten, memproses atau pun menegur dirinya karena telah melakukan tindakan salah tersebut.
Surat pengaduan |
Surat itu terang Yahya beredar via grup whatsapp yang memerintahkan agar mengirimkan foto dalam bentuk HD C1 Hasil dan C1 Plano masing-masing 5 set untuk seluruh jenis pemilihan setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke nomor whatsapp berbeda.
Dumas di Polresta Deli Serdang Belum Direspon
Yahya juga mengaku sudah melaporkan dugaan pencemaran nama baik ini ke Polresta Deli Serdang pada 4 Mei 2024 lalu sebagai bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) dan berharap ini segera diproses untuk memulihkan nama baiknya serta kebaikan untuk semua pihak.
Namun pengaduannya belum direspon pihak Polresta Deli Serdang. Sebab sampai kini ia belum mendapatkan informasi perkembangan dari pengaduannya tersebut. Diharapkan, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo bisa segera memproses pengaduannya sudah sejauh mana perkembangannya.
“Sampai saat ini, saya belum ada dapat informasi perkembangan Dumas dari Polresta Deli Serdang, baik dalam bentuk surat maupun informasi lisan atau komunikasi lainnya,” ungkap Yahya.
Dirinya juga meminta Kapolresta Deli Serdang bisa menginformasikan perkembangan pengaduannya terkait hasilnya. Apakah sudah ada pemanggilan dan sebagainya agar tidak menimbulkan persepsi negatif.
“Saya sendiri belum pernah ada dipanggil sejak melaporkan dumas ini ke Polresta Deli Serdang,” tandasnya.
Diduga Terlibat Kampanye
Yahya juga memastikan, dirinya akan melaporkan komisioner Bawaslu Deli Serdang ke DKPP dalam dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang dan kode etik sebagai penyelenggara pemilu yang terlibat dalam kampanye salah seorang calon legislatif RI pada pemilu legislatif 14 Pebruari 2024 yang lalu.
Kampanye yang dilakukan menyuruh Panwascam mencari suara dengan memberikan sejumlah uang serta memasangkan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kecamatan yang ada di Deli Serdang untuk pemenangan salah satu Caleg DPR RI tersebut.
“Saya akan laporkan juga masalah ini ke DKPP. Barang bukti yang diperlukan sudah saya siapkan. Mungkin menambah sedikit lagi,” tutup Yahya.( Wan)