Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Paluta H Mukhlis Harahap didampingi Wakil Ketua DPRD Paluta H Basri Harahap dan Abdul Gafur Simanjuntak.
Turut hadir dalam rapat, Pj Bupati Paluta Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, Plh Sekdaretaris Daerah Paluta Makmur Harahap, Unsur Forkipimda , Para Asisten dan Staf Ahli, Pimpinan OPD, Camat se- Kabupaten Paluta.
Pj Bupati Paluta Patuan Hasibuan dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Paluta atas pelaksanaan sidang paripurna pengambilan keputusan atas Ranperda tentang RPJPD Kabupaten Paluta dan penandatanganan nota kesepakatan atas rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara Kabupaten Paluta tahun anggaran 2025.
Dikatakan Patuan, bahwa RPJPD Kabupaten Paluta Tahun 2025-2045 tersebut telah mengakomodir cita-cita luhur pembentukan Paluta sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pembentukan Kabupaten Paluta di Provinsi Sumatera Utara serta Visi misi, arah kebijakan, sasaran pokok dalam RPJPD Kabupaten Paluta berorientasi pada perwujudan kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
"Tentunya hal ini telah sama-sama dicermati dalam proses pembahasan. Pemanfaatan sumber daya alam dan peningkatan kualitas sumber daya manusia akan menjadi modal utama dalam pembangunan 20 (dua puluh) tahun ke depan. Kemajuan teknologi dan industri akan menjadi tantangan tersendiri khususnya di Kabupaten Padang Lawas Utara, kondisi ini harus kita sikapi dengan baik dan bijaksana. Kerjasama dari seluruh pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Padang Lawas Utara terutama tiga pilar pembangunan yaitu pemerintahan daerah, swasta dan masyarakat harus terus ditingkatkan agar apa yang di cita-citakan bersama yang kita tuangkan dan sepakati dalam RPJPD Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2025-2045 dapat kita capai,"ujar Pj Bupati Patuan.
Kemudian, Pj Bupati Paluta bermarga Hasibuan ini juga berpesan, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJPD Kabupaten Paluta Tahun 2025-2045 tersebut, menginstruksikan kepada seluruh Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah untuk mempedomani RPJPD sebagai dasar penyusunan dokumen perencanaan di masing-masing perangkat daerah dan memperhatikan target-target kinerja yang telah ditetapkan setiap periodenya, serta melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.(gnp/red/24)