Dokumen foto puing-puing kediaman korban pascaterbakar. (MOL/Ist)
MEDAN | Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) meminta pemeriksaan saksi kunci kasus dugaan pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu dilakukan di Kepolisian Daerah (Polda).
Nada desakan tersebut menyusul beredarnya informasi berkas pelaporan anak korban Eva Meliana Pasaribu dilimpahkan ke Polres Tanahkaro, setelah dilaporkan ke Polda Sumut beberapa waktu lalu.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra selaku tim hukum yang tergabung dalam KKJ Sumut mengatakan,
alasan Eva melapor ke Polda Sumut karena sebelumnya dia merasa berada di dalam tekanan saat diperiksa di Polres Tanahkaro.
Eva merasa diarah-arahkan penyidik untuk membenarkan apa yang tidak pernah disampaikan terkait peristiwa dugaan pembakaran. Pelimpahan kasus ke Karo, justru menimbulkan kesan bahwa Polda Sumut tidak memiliki perspektif terhadap korban.
"Polda Sumut semestinya memikirkan psikologis pelapor. Karena sebelumnya ada tekanan yang dirasakan oleh Eva," ungkap Irvan, Minggu (14/7/2024).
Saat pemeriksaan di Polres Tanahkaro, sambungnya, penyidik seakan ingin menyederhanakan kasus. Penyidik diduga sengaja mengarahkan Eva, agar kebakaran seolah murni karena kecelakaan, bukan
karena perbuatan para tersangka yang kini mendekam di dalam sel.
"Kami khawatir bahwa pemeriksaan di Polres Tanahkaro akan berjalan tidak objektif. Karena sedari
awal sudah menunjukkan adanya kejanggalan - kejanggalan selama proses pemeriksaan," kata Irvan.
Karena alasan itu pula, maka LBH Medan selaku kuasa hukum Eva Meliana Pasaribu meminta Polda Sumut untuk tidak melimpahkan berkas ini ke Polres Tanahkaro. Tujuannya semata-mata untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pelapor, terutama kepada para saksi lainnya yang kini sudah bersedia memberikan keterangan.
"Dalam Pasal 113 KUHAPidana diterangkan bahwa ketika seorang tersangka maupun saksi tidak bisa memenuhi panggilan dengan alasan yang patut dan wajar, maka penyidik bisa mendatangi kediamannya. Atas hal itu, maka kami meminta agar pemeriksaan dilakukan di Polda Sumut saja," ungkapnya.
Jangan Ditutupi
Sementara Koordinator KKJ Sumut Array A Argus juga menyampaikan hal serupa. Pemeriksaan di Polda Sumut
dilakukan demi kenyamanan dan keamanan korban.
"Kami meminta agar Polda Sumut maupun Polres Tanahkaro bisa objektif dalam menangani perkara
ini. Jangan lagi ada yang ditutup-tutupi," kata Array.
Menurutnya sejauh ini polisi belum juga mengungkap motif dari aksi pembakaran yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya. Array khawatir, bahwa penanganan perkara
ini cuma sebatas berhenti pada ketiga tersangka saja.
"KKJ Sumut juga mendorong agar semua pihak bisa sama-sama mengawal penanganan kasus ini. Semakin banyak yang mengawal, harapannya kasus ini bisa terungkap terang benderang," ungkapnya.
KKJ Sumut juga mengingatkan kepada semua wartawan di Sumatera Utara, agar bekerja secara
profesional. Jangan ada wartawan yang menyalahgunakan profesi jurnalis untuk kepentingan
tertentu yang dapat mencoreng citra jurnalis di Sumut.
Dalam penanganan perkara ini, sudah ada tiga orang yang dijadikan tersangka yakni R, Y dan BS alias B. Ketiganya disebut polisi sebagai pihak yang menyuruh, dan 'mengeksekusi' Rico
Sempurna Pasaribu dengan cara membakar rumahnya.
Namun, pihak keluarga curiga, bahwa ada pihak lain yang disinyalir terlibat. Ia adalah Koptu HB, oknum TNI
yang sempat diberitakan oleh Rico Sempurna Pasaribu. Dalam pemberitaannya di Tribrata TV, bahwa Rico menyebut bahwa Koptu HB terlibat dalam praktik perjudian.
Setelah pemberitaan ini pula, kasus pembakaran itu pun terjadi. Lantaran ada relasi yang kuat tindakpembakaran yang berujung pada pembunuhan berencana ini,
maka Eva Meliani Pasaribu, anak daro Rico Sempurna Pasaribu melapor ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) di Jakarta.
Eva didampingi oleh KKJ Indonesia, LBH Medan, dan LBH Pers. Harapannya, aparat penegak hukum bisa mendalami dan mengungkap dugaan keterlibatan Koptu
HB dalam perkara ini. Sebab, sejak pembakaran terjadi, belum ada penjelasan yang rinci sejauh mana penanganan terhadap Koptu HB.
"Kami meminta Kompolnas dan Kapolda Sumut untuk tetap memerintahkan pemeriksaan perkara
pembunuhan berencana ini di Polda Sumut, guna menjaga transparansi dan objektivitas polisi dalam memeriksa perkara ini," imbuh Direktur LBH Medan Irvan Saputra.
Ia juga menekankan, agar Puspomad segera memeriksa laporan Eva Meliani Pasaribu terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dalam perkara ini. Sampai saat ini, hasil autopsi dari masing-masing jenazah korban belum juga disampaikan pihak terkait ke publik. Begitu juga dengan rekaman CCTV yang masih sepenggal-sepenggal diungkap ke masyarakat.
KKJ Sumut
KKJ Sumut dibentuk di Kota Medan pada 25 Februari 2024. Komite beranggotakan organisasi dan komunitas pers serta organisasi masyarakat sipil.
Organisasi dan komunitas pers yang tergabung di dalam KKJ Sumut antara lain, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumut.
Dari organisasi masyarakat sipil KKJ beranggotakan
LBH Medan dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut dan Perhimpunan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu). (ROBS)