𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Polres Simalungun menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus perusakan serta penganiayaan secara bersama-sama di Sihaporas, Kabupaten Simalungun
Konferensi pers berlangsung di Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun, dipimpin Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.Ik. SH. MH, didampingi Kabag Ops, Kompol Martua Manik SH. MH, Senin (22/7/2024)
Konferensi pers berlangsung dari pukul 14:00 WIB, hingga 15:30 WIB, dihadiri Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.Tr.K. S.Ik. MH. KBO Sat Reskrim Ipda Bilson Hutauruk SH. Kanit Jahtanras Sat Reskrim Ipda Ivan Purba, S.H dan personil Sat Reskrim lainnya
Dalam konferensi pers, Kapolres Simalungun mengungkapkan, personil Sat Reskrim dan Sat Intel Polres Simalungun berhasil menangkap beberapa tersangka terkait kasus kekerasan dan penganiayaan di Camp RND PT. TPL Sektor Aek Nauli, Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun
Penangkapan dilakukan, Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 05:00 WIB disekitar area Hutan Tanaman Industri TPL Sektor Aek Nauli, Sihaporas, Kabupaten Simalungun
Dijelaskan Kapolres. Tersangka yang berhasil diamankan adalah Jonny Ambarita terlibat dalam dua laporan polisi masing masing: Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2024, Tanggal 14 Mei 2024, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum (Pasal 170 KUHP)
Kemudian Laporan Polisi Nomor: LP/B/518/VII/2022, Tanggal 19 Juli 2022, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum (Pasal 170 KUHP).
Giovani Ambarita terlibat dalam satu Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2024, Tanggal 14 Mei 2024, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum (Pasal 170 KUHP)
Thomson Ambarita terlibat dalam satu laporan polisi Nomor: LP/B/518/VII/2022, Tanggal 19 Juli 2022, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum (Pasal 170 KUHP).
Penangkapan tersangka dilakukan oleh tim gabungan dipimpin Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.Tr.K. S.Ik. MH dan Kasat Intel AKP Julvan Purba SH
"Pada proses penangkapan, ada dua tersangka melarikan diri akibat situasi yang tidak kondusif," Ungkap Kapolres
Kapolres menyebut, masih ada dua orang lagi masih dalam proses pemeriksaan untuk menentukan status mereka dalam kasus ini
Kapolres menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menghindari tindakan anarkis yang dapat memicu tindak pidana baru.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengendalikan diri dan menjaga ketertiban. Polres Simalungun berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban serta menindak tegas setiap tindakan kriminal," ujar Kapolres.
Dengan penangkapan ini, diharapkan situasi keamanan di Kabupaten Simalungun dapat kembali kondusif. Polres Simalungun terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
"Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk memastikan bahwa tindak kekerasan dan kejahatan dapat diminimalisir. Dukungan dan kerjasama dari masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama," pungkas Kapolres Simalungun.
Atas penjelasan ini, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan dapat berperan aktif dalam menjaga ketertiban serta tidak terlibat dalam aksi-aksi yang melanggar hukum. Polres Simalungun berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum demi terwujudnya keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan di Kabupaten Simalungun.
Selama acara, Kapolres menjelaskan secara rinci kronologi kejadian, proses penangkapan, dan langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya serta menekankan penegakan hukum akan dilakukan dengan transparan dan sesuai prosedur yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. “Kami mengajak masyarakat untuk selalu mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan masalah. Jangan terprovokasi oleh berita-berita hoaks yang dapat memecah belah persatuan dan keamanan di wilayah kita,” Tambahnya.
Konferensi pers ini diakhiri dengan sesi tanya jawab antara Kapolres Simalungun dengan para jurnalis yang hadir. Berbagai pertanyaan mengenai detail penangkapan dan langkah-langkah preventif yang akan diambil oleh Polres Simalungun dijawab dengan jelas dan terbuka oleh Kapolres dan Kasat Reskrim
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menambahkan para tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar dan selalu mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan masalah.
Ditegaskan Ghulam Yanuar Lutfi, informasi yang beredar di media sosial mengenai tersangka yang diculik oleh orang tak dikenal adalah tidak benar
“Kami selalu menunjukkan identitas sebagai anggota Polri Polres Simalungun dan menunjukkan surat penangkapan kepada para tersangka. Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam setiap proses hukum,” tegasnya.
Dengan penangkapan para tersangka ini, diharapkan situasi keamanan di Kabupaten Simalungun dapat kembali kondusif. Polres Simalungun terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. "Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk memastikan bahwa tindak kekerasan dan kejahatan dapat diminimalisir. Dukungan dan kerjasama dari masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama," pungkas Kapolres Simalungun
𝐊𝐑𝐎𝐍𝐎𝐋𝐎𝐆𝐈 𝐊𝐄𝐉𝐀𝐃𝐈𝐀𝐍
Kejadian bermula ketika korban, Rudy Harryanto Panjaitan, bersama dua saksi, Jhon Binholt Manalu dan M. Reza Adrian, hendak menyingkirkan kayu penghalang jalan di Camp RND PT. TPL Sektor Aek Nauli, namun mendapat serangan dari sekitar 100 massa
Para pelaku melempari korban dengan batu dan membawa kayu yang dililit kawat berduri. Akibatnya korban mengalami luka di kepala serta menyebabkan kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) (𝐽𝑜𝑒/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)