Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah (tengah) pada Coffee Senja Mengelola Isu dalam Peningkatan Partisipasi Pilkada Serentak Tahun 2024 bersama Media Centre. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menargetkan partisipasi masyarakat pada Pilkada Serentak Tahun 2024 bisa mencapai 75 persen dari semula 69 persen pada Pemilu 14 Februari 2024 baru lalu.
Target itu diungkapkan Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah pada Coffee Senja Mengelola Isu dalam Peningkatan Partisipasi Pilkada Serentak Tahun 2024 bersama Media Centre di KPU Kota Medan, Jumat petang (12/7/2024).
Pihaknya menambah kuota dari 90 menjadi 120 media yang tergabung dalam Media Center KPU Kota Medan untuk Pilkada serentak 2024. “Outputnya adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi seluruh tahapan Pilkada sehingga benar-benar Pesta Demokrasi,” katanya.
Harapannya pertama, Pilkada Serentak 2024 bisa dirasakan seluruh warga Kota Medan. Kedua, menginformasikan seluruh warga Kota Medan bahwa ada Pilkada Serentak, tahapannya tata cara pencoblosan hingga hasil perhitungan suara.
Ketiga, sambung Mutia Atiqah didampingi Bobby Niedal Dalimunthe (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia), Saut Haornas Sagala (Divisi Data dan Informasi) Muhammad Taufiqurrahman Munthe (Divisi Teknis Penyelenggaraan) serta Kasubag Sekretariat DPRD Kota Medan Divisi Parmas Fatimah, peningkatan partisipasi masyarakat sekaligus sebagai cerminan dari kinerja pihaknya selaku penyelenggara Pilkada Serentak 2024.
Menjawab pertanyaan awak media, mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) mengatakan, pada Pilkada Kota Medan 2020 lalu KPU Kota Medan mendapatkan dana hibah sebesar Rp47,9 miliar dan di Pilkada Serentak tahun 2024 ini bertambah kurang lebih Rp13 miliar.
Dalam kesempatan tersebut Elfenda Ananda sebagai narasumber mengatakan, besarnya anggaran tidak selalu berbanding lurus dengan tingginya angka partisipasi.
KPU Kota Medan harus bekerja ekstra keras dalam memaksimalkan anggaran yang ada guna melakukan sosialisasi setiap tahapan Pilkada Serentak 2024 karena outputnya adalah partisipasi masyarakatnya.
Mengenai kebijakan atau pengelolaan keuangan (termasuk dana hibah-red) secara khusus Elfenda Ananda mengingatkan penyelenggara Pilkada Serentak 2024 agar memahami UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Di Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pengelolaan keuangan negara wajib dilakukan secara tertib, taat akan perundang-undangan. Efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan,” pungkasnya. (ROBERTS)