Teks Foto:Jalan masuk tambang ( galian c) di Dusun 3 Desa Selamat Sibirubiru. |
DELI SERDANG | Warga Masyarakat Kecamatan Sibiru-biru Kabupaten Deli Serdang merasa resah atas menjamurnya aktivitas Penambangan ( galian c) diduga ilegal di wilayah tersebut.
Keresahan warga masyarakat munculnya tambang ( galian c) diduga ilegal berupa tanah merah di Dusun 3 Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang.
Pasalnya, pengangkut hasil tambang diduga ilegal di Dusun 3 Desa Selamat itu menggunakan truck roda sepuluh, dan jalannya juga secara konvoi hingga dapat membahayakan keselamatan bagi pengguna jalan. Selain itu, dengan keberadaan tambang tanah merah itu membuat abu berterbangan di sepanjang jalan yang bisa mengakibatkan warga setempat dan pengguna jalan mengalami penyakit isva.
" Ya resahlah bang, soalnya selain pengangkut hasil tambang itu roda 10, jalannya juga secara konvoi hingga bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan. Selain itu, akibat truck pengangkut hasil tambang itu membuat abu berterbangan disepanjang jalan, " Ujar salah satu warga desa selamat kepada wartawan, Selasa (23/7/2024) sekira pukul 11.00 Wib.
Terkait dalam hal ini, Kapolsek Biru-Biru AKP Natanail Sitepu ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim nya Iptu Irvan Alma, mengatakan kalau tambang tanah merah di Dusun 3 Desa Selamat itu sudah memiliki izin dari dinas terkait. , " Tambang itu sudah memiliki izin bang, lebih jelasnya konfirmasi sama orang lapangan nya, Medot dan Piah Barus " Jelas Iptu Irvan Alma sambari mengatakan kalau pemilik tambang tersebut bermarga Lubis.
Ketika wartawan melakukan konfirmasi melalui telepone juga WhatsApp kepada orang lapangan Piah Barus, sampai berita ini di tayangkan oleh redaksi belum memberikan keterangan.
Begitu juga dengan Kanit Tipiter Polresta Deli Serdang, Iptu David Hutauruk, saat dikonfirmasi wartawan melaui nomor WhatsApp nya, juga belum memberikan keterangan. (Jasa).