Ketua LSM Bangsa Institut Tabagsel Parlindungan Harahap SH |
PADANGSIDIMPUAN | Tak layak lagi jadi Komisioner KPU Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) terkait etika yang mencoreng nilai Demokrasi Pemilu.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) Bangsa Institut Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), Parlindungan Harahap, SH saat konferensi pers di Cafe Kopie Sky Kota Padangsidimpuan.
Ia mengakui bahwa Komisioner bukanlah pejabat penting di negara ini, namun dari Komisionerlah lahir para pejabat pejabat negara yang akan membangun mental, Kualitas negara.
"Jika seorang komisioner saja di biarkan atas pelanggarannya lantas bagaimana nanti dengan pejabat yang dihasilkan oleh KPU," cetusnya menyangkan surat putusan KPU RI kembali bekerja pada Parlagutan dan memberi jabatan.
Dijelaskan Parlindungan, alasan ia dan timnya melaporkan oknum tersebut dikarenakan adanya Tindakan Tidak Profesional yang diharapkan dari seorang komisioner, seperti dalam pemberitaan meminta uang kepada salah satu calon legislatif.
Kemudian, lanjutnya, Pelanggaran Kode Etik, yang berdasarkan investigasi internal dan pengaduan dari masyarakat, ditemukan bahwa Parlagutan Harahap pernah di jadikan tersangka kasus pemerasan dan terjaring operasi tangkap tangan (OTT ) pada hari tanggal Sabtu 27 januari 2024.
Selanjutnya, Mengabaikan Kepentingan Publik, seperti yang dikutip dari salah satu media dengan modus jual suara. Hal ini Parlagutan Harahap telah mengabaikan kepentingan publik dan lebih mengutamakan kepentingan pribadi atau golongan tertentu, yang bertentangan dengan prinsip independensi dan netralitas yang harus dijunjung tinggi.
Dengan hal ini, Parlindungan dan timnya yang mewakili suara rakyat berharap kepada DKPP agar memberhentikan oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan atas nama Parlagutan Harahap, sebab akan ditakutkan munculnya kembali kasus yang sama dikemudian hari.
Sementara dikutip dari detiksumut hal itu diungkapkan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan Janpatar Simamora pada awak media, Minggu (21/7/2024) lalu.
"Secara etika, sebenarnya tidak pantas lagi jika penyelenggara yang melakukan pemerasan masih dipertahankan pada kedudukan dan jabatannya,” ucap Janpantar Simamora.
Lebih lanjut ia menjelaskan, oknum Komisioner KPU yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut ini dinilai tidak pantas lagi menjabat sebagai penyelenggara Pemilu. Sebab integritas penyelenggara harus dijunjung tinggi.
Parlagutan Harahap saat digiring ke Mapolda Sumut |
Kronologi OTT Kasus Suap Komisioner KPU Padangsidimpuan Bermodus Jual Beli Suara
Sebelumnya diberitakan, Parlagutan Harahap disebut memeras korban salah satu Calon Legislatif (Caleg) dengan modus jual beli suara. Awalnya pelaku meminta uang sebesar Rp 50 juta dengan dalih akan memberikan 1.000 suara kepada korban.
OTT terhadap Parlagutan Harahap ni berawal dari laporan korban kepada pihak kepolisian. Setelah diselidiki, Tim Saber Pungli Polda Sumut lalu melakukan OTT kepada Parlagutan Harahap di salah satu kafe di P.Sidimpuan, Sabtu (27/1/2024).
Saat dilakukan OTT, Tim Saber Pungli Polda Sumut menemukan barang bukti uang senilai Rp 25 juta. Setelah OTT, Polda Sumut lalu menetapkan Parlagutan Harahap sebagai tersangka. Status tersangka Parlagutan Harahap ditetapkan satu hari setelah pelaku ditangkap.
Tidak itu saja, selain melakukan pemerasan, Parlagutan juga diduga melakukan penekanan atau pengancaman kepada salah satu oknum PPK. Dimana Parlagutan waktu itu tengah bersama seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) inisial R yang merupakan perantara Parlagutan dan F, yang mengantarkan uang tersebut.
Beruntungnya R hanya berstatus saksi dalam kasus ini. Sebab, R terpaksa menjadi perantara karena ditekan. R ketakutan akan dicopot Parlagutan Harahap jika tidak mau menjadi perantara uang itu. (Syahrul/ST).