Raymond Manthey foto bersama Penasehat hukumnya, Jimmi Sibuea, SH, MH di Medan.
MEDAN | Mantan suami pertama Yuni Shara, Raymond Manthey kini tengah berjuang memperebutkan haknya dalam pembagian harta warisan mendiang orang tuanya, Surya Mertjoe alias Tjoe Min Fat.
Raymond saat ini sedang mengupayakan untuk menuntut hak warisan kepada kakak Kandungnya Dewi Mertjoe dan adiknya Mulia Mertjoe anak mendiang Surya Mertjoe yang pernah menjabat sebagai Wali Amanat USU 3 periode.
Aset peninggalan almarhum, Surya Mertjoe yang dulunya pemilik Deli Plaza, di antaranya perkebunan sawit PT Marajaya kebun Tanjung Morawa seluas 850 -900 hektare (Ha) dan sebidang tanah seluas 12 Hektare (Ha) di Titipapan sudah dialihkan kepihak ketiga melalui suami Dewi Mertjoe yang juga seorang Guru Besar USU, Iskandar Japardi tanpa ada pembagian sepeserpun,” ungkap Raymond pada wartawan, Senin (29/7) di Medan.
Raymond juga pernah mengunjungi kediaman adiknya di Jalan A Rivai/Jalan Jendral Sudirman. Namun, lagi-lagi dia tidak berhasil menemui adiknya. Keterangan dari penjaga rumah kalau adiknya pergi ke luar kota.
Karena tidak ada itikad yang baik, Raymond akhirnya membawa permasalahan ini ke jalur hukum. Melalui Penasehat hukumnya, Jimmi Sibuea, SH, MH, ia sudah melayangkan surat somasi perihal pembagian warisan ini. Namun sampai tanggal yang ditentukan belum ada tanggapan.
Dalam tuntutannya, Raymond meminta keduanya untuk membagi harta warisan tersebut secara adil dan proporsional. “Saya minta warisan itu dibagi secara merata. Setidaknya saya mendapat bagian miliaran rupiah. Karena asetnya juga mencapai puluhan miliar rupiah,” harapnya. (ril/ka)