Waka GRIB Jaya PAC Kecamatan Sibiru-Biru, Rinto. |
DELISERDANG |Menyikapi keluhan warga yang tidak direspon pemerintah Desa, hingga aparat penegak hukum (APH), terkait aktivitas tambang ataupun galian C berupa tanah Merah di Dusun 3 Desa Selamat Kecamatan Biru Biru Kabupaten Deli Serdang.
Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya meminta APH segera menghentikan kegiatan galian tersebut, karena sangat menggangu kepentingan umum dan juga berimbas kepada kesehatan warga masyarakat.
Hal ini disampaikan wakil ketua GRIB Jaya PAC Kecamatan Biru Biru, Rinto, kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).
Rinto menegaskan agar pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) respon terhadap keluhan yang disampaikan masyarakat, jangan mengutamakan kepentingan sepihak termasuk pengusaha.
Akibat adanya galian C Tanah Merah di Desa Selamat itu, banyak warga dan pengguna jalan mengeluh, jalan utama Biru Biru seolah olah seperti jalan proyek, padahal akses jalan ini milik umum.Teks Foto: Truck pengangkut hasil galian C tanah Merah di Dusun 3 Desa Selamat mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
"Kongkalikong" antara pengelola galian C di Dusun 3 Desa Selamat, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deliserdang dengan APH makin menguat.
Pasalnya, konfirmasi wartawan terkait aktivitas tambang berupa tanah merah yang diduga ilegal tersebut tidak ada respon dari tampuk penegak hukum di Polresta Deliserdang.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK yang dikonfirmasi, terkait aktivitas tambang diduga ilegal itu pada hari Selasa (23/7/2024) tidak menjawab. Demikian juga dengan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Rizki Akbar SIK. MH yang dikonfirmasi belum memberi jawaban.
Dengan kebungkaman Kapolres dan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang menimbulkan asumsi negatif bagi warga masyarakat dan juga Ormas di Kecamatan Sibiru-biru, dan menilai instansi- instansi terkait mulai dari tingkat Desa sudah mendapat " Upeti " dari pengusaha galian C dimaksud (Jasa)