Dokumen foto saat Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan (kiri) sebagai narasumber di program Jaksa Menyapa lewat streaming Move Online Radio. (MOL/Ist)
MEDAN | Dalam rangka memeriahkan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 dan Hari Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (HUT IAD) XXIV Tahun 2024 menggelar kegiatan Jaksa Menyapa lewat radio streaming Move Online Radio langsung dari gedung PTSP Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Jumat (19/7/2024
Salah satu program unggulan kejaksaan tersebut mengusung topik, ‘Akselerasi Kejaksaan untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas',
Dengan dipandu host Zaky Yusuf, segmen 'Obrolan Pagi' tersebut ‘mengupas’ tentang 'Peran Kejaksaan Memutus Mata Rantai Peredaran Narkoba’ dengan narasumber Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan.
Di awal paparannya terkait peran Kejaksaan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat-obat terlarang, Yos A Tarigan menyampaikan bahwa Kejati Sumut menjadi Kejati terbaik pertama dan tertinggi tuntutan pidana mati-nya terhadap pelaku, pengedar dan bandar narkoba.
"Untuk tahun ini saja, sejak Januari sampai Juli 2024, Kejati Sumut sudah menuntut pidana mati sebanyak 49 terdakwa, perkara tersebut berasal dari Kejari Medan, Kejari Tanjung Balai, Kejari Asahan, Kejari Deli Serdang, Kejari Belawan serta Kejari dan Cabjari yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut," katanya.
Lebih lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan, pemberian tuntutan pidana mati seperti diamanatkan dalam undang-undang, kejahatan narkotika adalah jenis kejahatan luar biasa atau sering disebut dengan extra ordinary crime.
Di Indonesia salah satunya adalah kejahatan narkotika yang jaringan peredarannya sudah mencapai lintas negara (transnational crime). Narkoba memiliki dampak yang buruk, mulai dari merusak kesehatan hingga merusak karakter anak bangsa itu sendiri.
"Kalimat yang pas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba ini adalah kita harus masif dan agresif. Peran kejaksaan dalam hal ini adalah lewat penuntutan yang maksimal.
Sedangkan upaya pencegahan lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum antara lain ke sekolah lewat Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan penerangan hukum ke masyarakat. Kita berharap, lewat upaya preventif ini generasi muda kita benar-benar sadar akan bahaya narkoba," jelasnya.
Dalam obrolan tersebut, Yos A Tarigan juga menyampaikan bahwa saat ini ada banyak upaya yang dilakukan pengedar dan bandar dalam mendapatkan pengguna baru. Bahkan, sampai ada paket murah dan terkadang diberikan gratis dulu untuk mendapatkan pecandu baru.
Kepada masyarakat dan orang tua, diimbau agar tidak mudah tergiur dengan narkoba, kalau masih dalam usia muda sudah terkena narkoba dan dijerat dengan hukuman, pasti masa depannya akan terganggu karena sudah terhalang dengan beberapa persyaratan, salah satunya adalah tersandung masalah hukum akibat narkoba.
Korupsi
Tidak hanya bicara narkoba, host radio online tersebut juga menyampaikan beberapa hal terkait tindak pidana korupsi yang sampai hari ini masih saja terjadi. Secara khusus, Yos menyampaikan bahwa tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Sumut masih tetap menjadi prioritas.
Beberapa masyarakat yang mendengarkan siaran radio online tersebut menyampaikan beberapa pertanyaan terkait narkotika. Dengan tegas Yos menyampaikan bahwa warga masyarakat yang mengetahui adanya narkotika juga bisa dijerat hukum karena tidak melaporkan adanya perbuatan melawan hukum tersebut.
"Secara khusus kepada seluruh masyarakat Sumut, jauhi narkoba dan raih masa depan yang lebih baik," tandasnya. (ROBS)