Dokumen foto tersangka JHS ST dan JS saat akan dititipkan tim penyidik Pidsus Kejati Sumut ke Rutan Kelas I Medan. (MOL/Ist)
MEDAN | Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (117/2024) melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka tindak pidana korupsi berinisial JHS ST dan JS.
Kajati Sumut Idianto melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan mengatakan, kedua tersangka terkait pekerjaan multiyears Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah untuk beberapa kabupaten di Provinsi Sumut.
"Benar, hari ini Kamis (11/7/2024) setelah dicek ke bidang Pidsus ada penahanan terhadap 2 tersangka dugaan korupsi pekerjaan multiyears untuk beberapa kabupaten di Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2021.
Sumber dananya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah (PPW) I Provinsi Sumatera," jelas Yos A Tarigan.
Tersangka JHS ST selaku Team Leader Konsultan Pengawasan dari PT AT. Sedangkan FS sebagai rekanan merupakan Wakil Direktur (Wadir) PT MKBP.
Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut itu menambahkan, Kementerian PUPR Ditjen Cipta Karya Balai PPW I Provinsi Sumut melaksanakan paket pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah untuk beberapa Kabupaten di Sumut kontrak awal tanggal 11 Juni 2020 sebesar Rp48.277.608.000.
Kemudian dilaksanakan addendum menjadi multiyears berdasarkan Pasal 3 dalam Kontrak Addendum tanggal 6 April 2021 dengan anggaran sebesar Rp47.974.254.000.
"Tersangka JHS ST selaku Team Leader Konsultan Pengawas PT ATP ditugaskan untuk melakukan pengawasan mutu dan volume atas pekerjaan multiyears Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah untuk beberapa kabupaten," paparnya.
Dari beberapa pekerjaan yang dilakukan, lanjut Yos, salah satu contoh sampel adanya indikasi perbuatan melawan hukum adalah pelaksanaan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) TA 2020 hingga 2021 untuk 6 sekolah dengan nilai pelaksanaan pekerjaan bervariasi.
"Fakta yang ditemukan di lapangan berdasarkan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh ahli konstruksi atas pekerjaan di Kabupaten Humbahas terdapat perbedaan volume antara yang dikerjakan dengan isi kontrak dan besar nilai perbedaan volume juga bervariasi.
Perhitungan sementara kerugian keuangan negaranya sebesar Rp1 miliar lebih namun akan dimaksimalkan lebih lanjut jumlah perbedaan atau temuan tersebut" tandasnya.
Dengan adanya perbedaan tersebut, lanjut Yos tersangka JHS, ST selaku Team Leader PT ATP yang seharusnya bertugas dan bertanggungjawab melakukan pengawasan atas mutu dan volume pekerjaan, namun tidak melaksanakannya sebagaimana tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai Team Leader.
“Sehingga kuat dugaan terjadi adanya kecurangan dalam pelaksanaan pekerjaan Rehabiltasi dan Renovasi sekolah-sekolah yang dikerjakan oleh tersangka FS selaku rekanan,” tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut.
Keduanya dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 7 huruf b. Subsidair, Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Adapun alasan dilakukan penahanan adalah tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti teesebut, tersangkanya dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Juli hingga 30 Juli 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan juga dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara tahap penyidikan," sambungnya.
2 Tahun
Sebagaimana disebutkan
pada Pasal 7 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor, ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp350 juta.
Pada huruf a, rekanan pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang.
Huruf b, setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (ROBERTS)