𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Polsek Panei Tongah - Polres Simalungun mengungkap dan menangkap diduga pelaku pengedar narkoba di depan kios Ponsel di Jalan Umum Panei Tongah, Desa Marjandi Embong, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Minggu (14/7/2024) sekira pukul 10:00 WIB
Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane SH memaparkan, pelaku, Jenda Jumpa Girsang, 37, wiraswasta, warga Bulupange, Kelurahan Merek Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Dari penangkapan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga (3) paket plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,40 gram, uang tunai Rp100.000,- diduga hasil penjualan, satu (1) topi sebo dan satu (1) unit ponsel merk Samsung warna hitam.
"Penangkapan bermula ketika petugas Polsek Panei Tongah menerima informasi ada transaksi narkoba di depan kios ponsel di Desa Marjandi Embong," Ujar Irvan
Mendapat info, Tim berangkat ke lokasi dan mendapati tersangka Jenda Jumpa Girsang sedang menunggu pembeli
"Penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip kecil berisi sabu yang disembunyikan di dalam topi sebo yang dipakainya," Ungkap Irvan Pane
Diinterogasi, tersangka Jenda Jumpa Girsang mengakui perbuatannya yang selanjutnya diboyong ke Polsek Panei Tongah untuk penyidikan awal melengkapi berkas pelimpahan ke Sat Res Naarkoba Polres Simalungun (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)