DELISERDANG | Dalam rangka operasi patuh Toba 2024, Satuan Lalulintas Kepolisian Resor Kota Deliserdang tanpa henti memberikan imbauan tertib berlalu lintas, terutama penggunaan helm bagi pengendara roda dua demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).Sosialisasi Tertib Lalulintas Satlantas Polresta Deliserdang
Dengan menggunakan spanduk imbauan keselamatan, personil Satlantas menghampiri dan berbaris didepan para pengguna jalan dengan membentangkan poster. Untuk memberikan himbauan keselamatan berlalu lintas, Minggu (20/7/2024).
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandy Cahyo Priambodo Sik melalui Kasatlantas, Kompol Budiono Saputro SH mengatakan dalam himbauan tersebut disampaikan kepada para pengguna sepeda motor untuk wajib menggunakan Helm SNI bagi pengendara maupun yang di bonceng.
Kemudian sepeda motor tidak boleh menggunakan knalpot tidak standar (brong) dan setiap kendaraan wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berlaku serta pajak kendaraannya dibayar sesuai dengan jadwal. Pengendara sepeda motor dan mobil juga ditegaskan melengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk harus melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standart seperti kaca spion dan TNKB. Patuhi rambu rambu lalulintas, tidak boleh bonceng tiga untuk sepeda motor dan tidak boleh melawan arah saat berkendara.
" Jika masyarakat pengguna jalan tertib berlalulintas keselamatan bersama akan terjaga. Kami menghimbau patuhi aturan berlalulintas," ujar Kasat Lantas.
Namun sejauh ini, meskipun sering dilakukan imbauan maupun edukasi untuk tertib berlalulintas, tingkat kesadaran masyarakat masih rendah.
Pihaknya berharap dengan dilakukannya sosialisasi tertib lalu lintas secara rutin, tingkat kesadaran masyarakat dari waktu ke waktu dapat meningkat. Karena pelanggaran yang sering dilakukan oleh pengendara selama ini adalah tidak menggunakan helm dan tidak melengkapi surat-surat kendaraan.
"Jika sosialisasi dan himbauan sudah dijalankan oleh Satlantas Polresta Deliserdang , namun masih ada yang melanggar maka akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni dilakukan penilangan," ujar Kasat.
Petugas Bentangkan Spanduk Himbauan |