𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Parah, seorang nenek, Surini alias Rini, 44, tega mencabuli, merekam video dan memoto telanjang cucu perempuannya yang masih di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar
"Pelaku merupakan nenek korban, sudah ditangkap, Kamis 25 Juli 2024," Ujar Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar LuthfiS.Tr.k. S.Ik. MH, Jumat (26/7/2024)
Lanjut Ghulam kepada kru metro online. "Kasus ini terungkap, Minggu, 12 Mei 2024, lalu. Awalnya ibu korban menerima pesan melalui messenger dari seseorang tidak dikenal,"
"Pesan berisi foto foto dan video telanjang korban bersama pelaku. Setelah menerima pesan tersebut, ibu korban langsung menanya putrinya. Korban mengaku sering difoto dan direkam dalam kondisi telanjang oleh pelaku,"
"Korban menjelaskan, dia sering difoto telanjang dan kemaluan korban sering dipegang-pegang oleh terlapor," Ungkap Ghulam
Bagai disambar petir, ibu korban marah besar dan langsung melapor ke Unit PPA Sat Reskrim ke Polres Simalungun. Personil Unit PPA langsung bergerak. Pelaku ditangkap dari rumahnya," Ungkap Ghulam
Pelaku diboyong ke Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan masyarakat dan diharapkan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.(𝐽𝑜𝑒/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)