Dokumen foto Gedung Dewan Pers. (MOL/Int)
MEDAN | Manajemen PT Jui Shin Indonesia (JSI) akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan sejumlah media online ke Dewan Pers di Jakarta, terkait pemberitaan bohong latit diduga beraroma niat jahat.
“Sudah kita laporkan beberapa media online itu ke Dewan Pers, yang selama ini telah membuat pemberitaan bohong tentang lerusahaan kami. Kita pun menduga ada niatan jahat di balik pemberitaan bohong tersebut,” ungkap kuasa hukum PT JSI Josua Purba SH kepada wartawan di Medan, Selasa (22/7/2024).
Laporan perusahaan Penanaman Modal Asing tersebut telah diterima Dewan Pers pada 4 Juli 2024. Josua pun memastikan bahwa laporan tersebut sudah berjalan di Dewan Pers.
“Status laporan kita di Dewan Pers saat ini sudah di bagian analisis. Mungkin dalam waktu dekat masuk tahapan mediasi dan persidangan. Harapan kami rekomendasi dari Dewan Pers nantinya bisa kita bawa ke ranah hukum,” katanya.
Menurutnya perusahaan bergerak dalam pembuatan keramik dan granit tersebut sangat menghormati kebebasan pers sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Di antaranya dengan membuat Hak Jawab dan melakukan temu pers kepada jurnalis dari media online terkait.
Namun faktanya dengan frase diduga, beberapa media dimaksud masih saja menyuguhkan pemberitaan tidak benar. Terbaru, beberapa media online itu memberitakan tentang pajak dan telah dibantah oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
Josua pun berharap Dewan Pers segera memproses laporan PT JSI yang telah dirugikan oleh sejumlah media online tersebut.
“Kesalahpahaman yang ditimbulkan oleh berita bohong itu dapat menyesatkan penilaian, memperparah konflik, bahkan bisa membahayakan nyawa dan harta benda. Muncul pertanyaan di benak banyak orang, di manakah batasan kebebasan berpendapat itu? Berita tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi,” tandasnya
Mengaku-ngaku
Menjawab pertanyaan awak media, Josua menjelaskan awal terjadinya pemberitaan bohong yang dilakukan sejumlah media online terhadap PMA tersebut sejak Januari 2024.
Awalnya, seseorang bernama Sunani bersama dengan pengacaranya bernama Darmawan Yusuf mengaku-ngaku memiliki tanah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) yang berada di Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, yang dilakukan PT Jui Shin Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Sedangkan PT BUMI adalah mitra kerja (vendor) dari PT JSI yang menyuplai pasir kuarsa untuk industri keramik. Klaim Sunani pun ditindaklanjuti dengan pertemuan. Namun, karena tidak ada titik terang, akhirnya bermunculan pemberitaan bohong yang merugikan PT dari sejumlah media online.
“PT JSI awalnya berniat baik dengan pertemuan. Sejumlah syarat yang diajukan oleh pihak Sunani kita terima. Hanya satu permintaan dari kita ke mereka, tetapi itupun tidak bisa mereka tunjukan. Surat tanah kita lebih tua dari surat tanah yang diklaim milik Sunani. Punya kita surat tanahnya tahun 1990-an, punya Sunani itu tahun 2007,” pungkasnya. (ROBERTS)