TOBA| Dalam rangka mewujudkan Satu Data Indonesia (SDI) Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 Pemkab Toba melalui Dinas Kominfo setempat melaksanakan kegiatan Validasi Data di Ruang Rapat Dinas Kominfo Toba mulai tanggal 17-18 Juli 2024 dengan seluruh perangkat daerah.
Tujuannya agar hasil validasi data baik bersifat sektoral maupun statistik dapat diakses di portal sekretariat SDI tingkat pusat yang ada di Bapenas.
Kegiatan dibuka Asisten Administrasi Umum Verry S Napitupulu, S.STP didampingi Kadis Kominfo Sesmon TB Butarbutar, S.Pd, Msi dan Kepala BPS Toba Whenlis, M. Si.
Melalui kegiatan ini Kadis Kominfo menyampaikan dua point utama yaitu fungsi validasi data dan tujuan validasi data, dimana fungsi validasi data untuk mencegah kesalahan, menjaga konsistensi, meningkatkan kualitas data,menghindari data tidak lengkap serta keamanan data.
Sementara tujuan validasi data adalah untuk keandalan dan akurasi, efisiensi proses, kepuasan pengguna, kepatuhan standar serta pengambilan keputusan yang tepat.
Melalui kegiatan ini seluruh Perangkat Daerah yang hadir dapat memastikan bahwa data yg telah disampaikan ke Dinas Kominfo sebagai wali data dalam SDI adalah data yang benar dapat diandalkan utk operasi sehari hari maupun utk analisis strategis yang dilengkapi dengan surat pernyataan dari setiap perangkat daerah sebagai bentuk tanggung jawab bahwa data yang disampaikan sesuai standard data.
Pasa bagian akhir sebelum kegiatan ditutup,Kadis Kominfo menyampaikan bahwa hasil validasi data secara keseluruhan akan menggambarkan capaian kinerja Pemkab Toba dari berbagai aspek yang akan dipublikasikan melalui portal Satu Data Toba yang dapat diakses masyarakat secara online melalui portal SDI di http://data.tobakab.go.id. (OS)