𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Tudingan Pungutan Liar (Pungli) pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satpas Sat Lantas Polres Pematangsiantar dibantah warga pemohon
Warga pemohon SIM, Rivan Christo N. Saragih, warga Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsantar saat ditemui di Kantor Satpas Sat Lantas Polres Pematangsiantar, Selasa (16/7/2024) sekira pukul 11:30 WIB mengatakan kedatangannya untuk membuat atau mengurus SIM C.
Kata Rivan, permohonan terbit SIM di Kantor Satpas Sat Lantas tersebut harus melalui tahapan tahapan sesuai Standart Operasional Prosedural (SOP) diawali: pendaftaran, melengkapi Formulir, Surat Keterangan Kesehatan, mengikuti ujian Teori dan Praktek
Setelah dinyatakan lulus ujian, petugas akan menyerahkan SIM yang telah diterbitkan, "Tidak benar ada calo pengurusan SIM di Kantor Satpas Sat Lantas Polres Pematangsiantar. Saya mengurus SIM C langsung kepada petugasnya sesuai SOP," Kata Rivan.
Rivan menegaskan, harga pengurusan SIM C sebesar Rp100.000 sebagaimana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Saya bayar biaya mengurus SIM C Rp100.000,-sesuai PNBP dan saya langsung membayarkan kepada petugas BRI di Kantor Satpas Sat Lantas itu. Jadi tidak benar harga mengurus SIM C Rp300.000 dan juga tidak ada Pungli," Tegasnya.
"Terimakasih kepada Bapak Kapolres Pematangsantar terlebih Ibu Kasat Lantas karena pelayanan pengurusan SIM di Kantor Satpas Sat Lantas Polres Siantar sangat mudah. Petugasnya pun ramah dan sopan," Pungkas Rivan sembari menunjukkan SIM C nya yang sudah diterbitkan (𝐽𝑢𝑛/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)