Suasana sidang keliling Pengadilan Negeri Sergai di Polsek Dolok Masihul, Jumat,(19/7/2024) |
SERDANGBEDAGAI | Pengadilan Negeri Seirampah Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) bekerjasama dengan Polsek Dolok Masihul Polres Serdangbedagai mengelar sidang keliling Pidana Cepat, Jumat, (19/7/2024), pukul 10.00 di Aula Mapolsek Dolok Masihul.
Sidang keliling tersebut dipimpin oleh hakim Iskandar Dzulqornain, S.H., M.H. dari Pengadilan Negeri Seirampah, dan diikuti Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul IPDA Helmi, Penyidik Pembantu Sihombing, Saksi-saksi dan terdakwa.
Usai sidang hakim Iskandar Dzulqornain, S.H., M.H. kepada awak media ini mengatakan pelaksanaan sidang keliling hari ini untuk memudahkan masyarakat pelaksanaan sidang pidana cepat yang bermaterikan tindak pidana ringan yang terjadi di wilayah Polsek Dolok Masihul.
" Dalam sidang keliling pidana cepat ini semuanya tindak pidana ringan seperti pencurian getah dan sawit. Ada 11 perkara pidana cepat yang disidangkan," ujarnya.
Sidang Keliling Pidana Cepat ini dilaksanakan Pengadilan Negeri Seirampah Kabupaten Sergai mulai awal tahu 2024 dan akan berlangsung berkelanjutan di wilayah pemerintahan Kabupaten Sergai.
" Yang sudah pernah melaksanakan sidang keliling Pidana Cepat Polsek Perbaungan, Teluk Mengkudu, Dolok Masihul Polres Sergai dan Polsek Tebingtinggi Polres Tebingtinggi," tutupnya.
Foto bersama usai sidang keliling. |
Yang mana kebijakan MA ini untuk mempercepat penyelesaian perkara tindak pidana ringan yang tidak harus disidangkan di Pengadilan Negeri Seirampah. Kebijakan MA membolehkan sidang diluar pengadilan asal suasana sidang seperti di gedung pengadilan. Sehingga masyarakat menjalani perkara dapat selesai dengan cepat.
"Kami pihak Polsek Dolok Masihul Polres Sergai hanya menyediakan ruangan seperti suasana sidang ada bendera merah putih, bendera Mahkamah Agung, berkas perkara dan para saksi serta terdakwa," ucapnya.(HR/HR).