Perkara Korupsi Hotmix Lingkar Utara Tanjungbalai, Econ Wadir CV Putra Ronggolawe Dituntut 1,5 Tahun

Sebarkan:


Tim JPU pada Kejari Tanjungbalai saat membacakan surat tuntutan terdakwa rekanan Ericson Mangara Sitorus alias Econ (kanan) di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Rekanan pekerjaan Jalan Hotmix Lingkar Utara, Kota Tanjungbalai, persisnya di STA 9+830 – STA 10+330 Tahun Anggaran (TA) 2018, Ericson Mangara Sitorus alias Econ, Jumat (12/7/2024) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dijatuhi 1,5 tahun penjara.

Selain itu, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Subhi Hasibuan didampingi Agung Nugraha menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa Wakil Direktur (Wadir) CV Putra Ronggolawe (PR) tersebut dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair. 

Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Sebagai Wadir CV PR, terdakwa tidak bisa mengalihkan pekerjaan utama yakni pengadaan aspal hotmix ke perusahaan lain. Campuran aspal yang
tidak ada soft drawing (tahap perencanaan maupun formasi penanggung jawab di lapangan) tidak sesuai dengan pelaksanaan proyek.

Pengalihan pekerjaan seharusnya dikonsultasikan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku pengendali proyek dan mutu hasil pekerjaan dan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp448.835.571,91.

Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, kooperatif di persidangan dan telah mengembalikan kerugian keuangan negara,” urai Agung.

Oleh karenanya, terdakwa Ericson Mangara Sitorus alias Econ tidak perlu menjalani pidana subsidair membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negaranya karena telah menitipkannya ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Tanjungbalai.

Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan melanjutkan persidangan, Rabu (17/7/2025) depan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya.

‘Pusaran’

Ericson Mangara Sitorus alias Econ merupakan terdakwa kelima masuk ‘pusaran’ korupsi terkait pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan dengan Konstruksi Hotmix pada Ruas Jalan Lingkar Utara dari Jalan DI Panjaitan menuju Pelabuhan Teluk Nibung sepanjang 7.460 meter.

Mantan Ketua Komisi A Kota Tanjungbalai Dahman Sirait dan kawan-kawan (dkk) di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) RI divonis bervariasi. Dahman Sirait dihukum 6 tahun penjara dan dipidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Dua rekanan yakni Anwar Dedek Silitonga, selaku mantan Direktur PT CMPA dan Endang Hasmi, selaku Direktur PT FU masing- masing diganjar 7 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sementara kedua terpidana pengawas pekerjaan (konsultan) Abdul Khoir Gultom selaku Direktur CV DTC dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. 

Sedangkan Muhammad Sapran Lubis selaku Direktur CV Tiga Dimensi Consultant (TDC) secara in absentia di Pengadilan Tipikor Medan diganjar 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia juga dikenakan pidana tambahan 
membayar UP sebesar Rp31.400.000 subsidair 3 bulan penjara. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini