Perkara Korupsi Rp8 M Dana BLU Lanjut, Eksepsi Terdakwa Dirkeu dan Bendahara RSUP H Adam Malik Ditolak

Sebarkan:


Majelis hakim diketuai Nurmiati saat membacakan putusan sela kedua terdakwa. (MOL/Ist)



MEDAN | Perkara korupsi senilai Rp8 miliar terkait penggunaan dana Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan dipastikan lanjut ke tahapan pemeriksaan pokok perkara. 

Majelis hakim diketuai Nurmiati dalam putusan selanya, Kamis (18/7/2024) di Cakra 8 Pengadilan Tioikkr Medan menyatakan, menolak dalil keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum dua dari 3 terdakwa atas nama Mangapul Bakara selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) dan Bendahara BLU RSUP H Adam Malik Ardiansyah Daulay.

“Eksepsi yang diajukan para terdakwa melalui penasihat hukumnya telah memasuki pokok perkara. Oleh karenanya eksepsi terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak," tegas Nurmiati.

Sebaliknya, majelis hakim menilai surat dakwaan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dihadiri Fauzan Irgi Hasibuan, sudah jelas dan cermat serta memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Persidangan pun dilanjutkan pekan depan.

Bersama-sama

Tim JPU pada Kejari Medan Julita Purba dan Suryanta Desy Christiani mendakwa mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP H Adam Malik Medan dr Bambang Prabowo melakukan tindak pidana korupsi bersama- sama Mangapul Bakara dan Ardiansyah Daulay (masing- masing berkas terpisah) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.059.455.203.

Para terdakwa tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana BLU RSUP H Adam Malik Tahun 2018 lalu. Dilakukan pemungutan pajak namun tidak disetorkan ke kas negara.

Mantan orang pertama di rumah sakit kebanggaan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) itu menyetujui pembayaran kepada pihak ketiga secara tunai.
Terdakwa dr Bambang Prabowo menandatangani pengeluaran dalam Buku Kas Umum (BKU), namun tidak dibayarkan oleh saksi Ardiansyah Daulay selaku Bendahara Pengeluaran BLU tahun 2018 kepada pihak ketiga senilai Rp3.010.459.167.

“Terdakwa Bambang Prabowo memerintahkan dan menandatangani pembelanjaan di luar dari Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLU Tahun 2018 dalam rangka persiapan akreditasi Joint Commission International (JCI) dan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Sebagai Dirut, terdakwa bertanggung jawab atas pengeluaran dana BLU dan memerintahkan Ardriansyah Daulay untuk menandatangani cek/giro Bank Bukopin dengan no rekening 1002889028 padahal Ardiansyah Daulay sudah tidak menjabat lagi sebagai Bendahara Pengeluaran BLU sejak Oktober hingga 26 November 2018,” tegas Julita Purba.

Fasilitas

Selain itu, terdakwa Bambang Prabowo juga menerima fasilitas untuk kepentingan pribadi dari saksi Adriansyah Daulay yang berasal dari dana BLU dan pungutan pajak yang tidak disetor. Dia juga tidak melakukan pengawasan terhadap uang persediaan yang melebihi dari ketentuan dilakukan oleh saksi Ardiansyah Daulay. 

Padahal BLU merupakan instansi yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. 

Pengelolaan keuangan di RSUP H Adam Malik, lanjut Suryanta Desy, terdapat 3 bendahara yakni Bendahara Penerimaan yang dijabat oleh saksi Juster Manik, Bendahara Pengeluaran Dana Rupiah Murni (Musmiaty) dan Bendahara Pengeluaran (terdakwa Ardiansyah Daulay) hingga tanggal 16 Oktober 2018.

Ardiansyah Daulay digantikan oleh saksi Ardiansyah Pulungan dan pergantian bendahara pengeluaran BLU, tanpa adanya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan Pemeriksaan Kas dan pelaksanaan tugas sebagai Bendahara Pengeluaran BLU masih dilaksanakan oleh saksi Ardiansyah Daulay sampai dengan tanggal 25 November 2018 sesuai dengan keterangan pada Buku Kas Umum (BKU) Bendahara Pengeluaran bulan November 2018 serta surat pernyataan yang dibuat oleh terdakwa selaku Dirut.

Bahwa dengan menerapkan sistem pengelolaan keuangan BLU, maka RSUP HAM dapat langsung menggunakan pendapatan BLU tersebut secara langsung untuk membiayai operasional rumah sakit tersebut.

Unsur mengakibatkan kerugian keuangan negaranya, pengeluaran yang telah dicatat dalam BKU namun tidak dibayarkan kepada pihak ketiga
3.010.459.167. Kemudian PPh 21 dan PPh 23 yang telah dipotong namun tidak disetorkan ke kas negara Rp5.048.996.036. Sehingga total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan ketiga terdakwa Rp8.059.455.203.

Bambang Prabowo dkk dijerat dengan dakwaan Primair, Pasal Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini