Keterangan Poto: H Basri mendampingi petugas Juru Pengairan BWS Sumut II membuka pintu air yang ditutup petani terlalu rapat. |
"Saya menerima laporan dari masyarakat petani yang hamparan sawahnya berada di hilir saluran irigasi Batang Ilung, umumnya berada di wilayah Kecamatan Portibi, dimana kata mereka, bahwa debit air irigasi tak sampai kesana. Sehingga akan terganggu jadwal pola tanam yang sudah kita ditentukan,"papar H Basri saat membuka kegiatan rapat.
Terkait hal tersebut, H Basri meminta kerja sama semua pihak, khusunya Satpol PP, Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pembersihan saluran dan membuka pintu-pintu air dihulu yang di tutup terlalu rapat.
"Saya memintak agar nanti kita sama-sama kelapangan meninjau saluran air irigasi mulai dari hulu. Karena saya curiga, tak sampainya debit air ke hamparan sawah petani yang berada di hilir, selain karena Faktor saat ini sedang kemarau juga karena faktor banyaknya bendungan buatan masyarakat di hulu dan juga banyaknya lobang lobang komersial di sepanjang saluran irigasi, baik itu di saluran Skunder maupun Primer,"papar H Basri.
Selanjutnya, H Basri bersama peserta rapat bergerak ke beberapa titik ruas irigasi yang diduga menjadi pemicu terhambatnya arus debit air ke hilir irigasi Batang Ilung.
Pantauan, dibeberapa titik dihulu irigasi ditemukan bendungan buatan terbuat dari batu dan juga adanya pintu air yang ditutup terlalu rapat, sehingga arus debit air tidak mengalir deras ke hilir.Melihat hal tersebut, petugas Juru Pengairan dibantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas melakukan pembongkaran bendungan buatan dan juga membuka pintu air yang ditutup terlalu rapat.
Dalam kesempatan itu, Basri meminta kerjasama beberapa kepala desa untuk turut meminitor pintu air agar menggunakan air kesawah warga desanya dengan sewajarnya saja.
Selain itu, Basri Harahap juga membagikan selebaran Peraturan Daerah Paluta kepada peserta terutama pada pasal 15 tentang tertib sungai, saluran air, danau dan mata air.
Diantaranya bunyi Perda Kabupaten Paluta pada pasal 15 tersebut, setiap orang dilarang mengambil dan menggunakan air sungai, saluran air, danau dan mata air untuk keperluan usaha yang bersifat komersial tanpa izin bupati dan pejabat berwennang serta melakukan tindakan yang akan mengakibatkan pendangkalan dan atau/ pencemaran sungai, saluran air, danau dan mata air.(red.gnp.24)