Petugas Grebek Rumah Pengoplos Gas Subsidi di Kelurahan Suranta, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai |
Dari informasi yang dihimpun pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang sudah resah terhadap adanya pengoplosan gas yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dapat mengakibatkan ledakan dan kebakaran di kawasan padat penduduk tersebut .
Tim gabungan pun langsung bergerak menuju lokasi rumah tersebut dan menangkap tangan kegiatan penyulingan gas yang dilakukan oleh seorang wanita bernama Evi ,40, dan pemilik tempat yang berinisial Fauzan,30. Suranta Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Tim polres Tanjungbalai dipimpin oleh, Kabag Ops Kompol Firman, Kasat Reskrim Iptu Bima Prakasa, Kasat Intel Sutarjo B dan 7 orang anggota mengamankan barang bukti berupa tabung gas subsidi 3 kg sebanyak 42 tabung serta tabung gas non subsidi 12 kg sebanyak 21 tabung, timbangan 1 unit , alat spuyer 5 buah, 1 baskom es batu dan obeng 1 set.
" Dari kedua pelaku, tabung gas Elpiji 12 kg yang di hasilkan akan dijual ke kapal kapal ikan yang akan berlayar dengan harga kisaran Rp140.000 per tabung dengan modal pembelian 3 tabung gas elpiji Rp. 52.000. Tersangka dijerat undang undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (omnibus law) setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak dan / liquefied peroleum gas (subsidi) pemerintah di pidana dengan penjara 6 tahun dan denda Rp. 60 milyar," ucap Kasat Reskrim Iptu Bima Perkasa.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanjung Balai guna proses lanjut.( Surya /wan)