𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Diduga pengedar sabu sabu, AP, 37, warga Jalan Pattimura, Gang Bersama, Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, ditangkap Tim Opsnal Unit I Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, Senin dinihari, (15/7/2024) sekira pukul 00:45 WIB
"Penangkapan berawal dari Informasi warga Jalan Patimura Gang Bersama Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur, menyebut ada peredaran Narkoba," Ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno S.Ik. MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Jhonny Pasaribu SH. MH, Kamis siang
Menyahuti informasi, Sat Res Narkoba menerjunkan Tim Opsnal Unit I dipimpin Kanit 1 Aiptu Putra L Sormin melakukan lidik intai untuk menangkap pelaku
Pengintaian senyap, Tim melihat target sedang di depan rumahnya. AP langsung disergap
Penggeledahan.Dari kamar pelaku petugas menemukan barang bukti tujuh (7) paket narkotika jenis sabu seberat brutto 4,09 gram. Tujuh (7) bungkus plastik klip kosong, dua (2) unit timbangan digital elektrik, satu (1) unit Handphone dan empat (4) sendok terbuat dari pipet plastik.
"Tersangka AP mengaku semua barang bukti tersebut adalah miliknya," Ujar Jhonny
Diujung penjelasan, AKP Jhonny Pasaribu menyebut tersangka AP sudah di tahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tersangka AP merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2017, divonis hukuman 7 tahun penjara dan menjalani Hukuman penjara 5 tahun 4 bulan (𝐽𝑢𝑛/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)