𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Sat Reskrim Polres Simalungun pastikan proses hukum terhadap, K, 40, warga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pelaku cabul (persetubuhan) terhadap dua anak kandung, akan diproses sesuai hukum berlaku
"Kami akan memastikan, pelaku mendapat hukuman yang sesuai dengan perbuatannya. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan," Ujar Kasat Reskrim, AKP Ghulam Yanuar Lutfi S.Tr.k.S.Ik. MH saat merilis dan.memaparkan kronologi serta penangkapan ayah bejat ini
Ghulam memaparkan. Hasil pemeriksaan, pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap kedua korban di rumah mereka. Terakhir kali pada Desember 2023,"
"Korban pertama X berusia dua tahun, korban kedua Y berusia sembilan tahun. Pelaku adalah orang tua kandung mereka," Ungkap Ghulam saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024)
Ghulam mengungkapkan, masyarakat sekitar rumah pelaku terkejut dan sangat marah mengetahui tindakan keji yang dilakukan oleh KS terhadap anak-anaknya sendiri
Warga mengambil tindakan cepat untuk memastikan pelaku tidak melarikan diri dan segera mendapatkan proses hukum, langsung membawanya ke kantor Polisi, Sabtu 13 Juli 2024, lalu dilaporkan secara resmi
"Reaksi warga sangat cepat. Mereka langsung mengamankan dan membawa pelaku ke kantor Polisi untuk diproses secara hukum. Ini menunjukkan kepedulian dan keberanian masyarakat untuk melindungi anak-anak dari tindakan keji," Kata Ghulam.
Polres Simalungun telah melakukan berbagai langkah untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan kedua korban. Kedua anak tersebut saat ini berada di bawah perlindungan pihak berwenang dan mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantu mereka pulih dari trauma yang dialami.
"Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memastikan mereka mendapatkan perawatan yang dibutuhkan. Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pencabulan terhadap anak-anak," Tandas Ghulam
Sementara itu, KS yang kini ditahan di Polres Simalungun, akan menghadapi proses hukum yang ketat. Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku
Kata AKP Ghulam. Sanksi hukuman untuk menjerat pelaku: Undang undang perlindungan anak Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 2, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 karena termasuk orang tua kandung atau keluarga yang melakukan perbuatan persetubuhan
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak dari tindakan yang merugikan
Pihak kepolisian menghimbau orang tua dan lingkungan sekitar untuk lebih peduli dan segera melapor jika melihat atau menduga adanya tindakan kekerasan terhadap anak-anak.(𝐽𝑜𝑒/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)