DELISERDANG | Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandy Cahyo Priambodo Sik memimpin giat pemusnahan barang bukti narkotika di Aula Terbuka Polresta Deliserdang di Lubukpakam, Rabu 17 Juni 2024.Kapolresta Saat Menunjukkan Batang Bukti Narkoba
Pemusnahan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sabu 26.843 gram dan Ganja kering seberat 12 kilogram. Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pembakar yang disediakan oleh BNNK Deliserdang.
Dalam penjelasannya, Kapolresta menyebutkan penangkapan pelaku penyeludup Narkotika jenis sabu dilakukan disejumlah lokasi diantaranya dari bandara Kualanamu sebanyak 1025 gram, tersangka 2 orang pria inisial TWR dan Z. Penangkapan dilakukan petugas avsec di area pemeriksaan SCP terminal bandara Kualanamu terhadap calon penumpang pesawat tujuan Makasar pada 20 Juni 2024.
Pengecekan keaslian Narkoba sebelum dimusnahkan |
Dan selanjutnya penangkapan 1 penyeludup Sabu pada 29 mei 2024 di lampu satu perairan bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, diatas sebuah kapal.
" Personel menangkap KM alias K bersama R dan A, disita gini berisi sabu dalam bungkus kemasan teh cina, sebanyak 24 bungkus bruto 25.818 gram . Awalnya Sabu dijemput tersangka dari perairan perbatasan Malaysia yang akan dibawa ke kota tanjung balai. Atas suruhan DS yang kini masih di kejar. Anggota melakukan penangkapan, namun dalam perjalanan R dan A kabur dengan melompat ke laut. Meski dicari tak ketemu," sebut Kapolresta.
Tersangka |