AMANKAN: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Narkoba, Kompol Adrian Rizky Lubis saat menunjukkan barang bukti.
MEDAN | Sat Narkoba Polrestabes Medan menangkap pengedar sabu dan ekstasi dari Komplek Yasa Mekro Minimalis 2 Blok D Desa Sei Beras Kata Kec. Sunggal Kab. Dell Serdang pada Rabu (24/7/2024) sekira pukul 18.30 wib.
Dari tangan tersangka F warga Dusun III Desa Lengau Seprang, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang ini petugas mengamankan barang bukti 2 kg sabu dan 36860 butir ekstasi.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Narkoba, Kompol Adrian Rizky Lubis dan Kasi Humas, Iptu Ade Nizar Nasution mengatakan bahwa tersangka mendapat barang haram tersebut dari pria berinisial W yang kini masih diburu petugas.
"Penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas mendapat informasi bahwa sebuah rumah di Komplek Yasa Mekro Minimalis 2 Blok D Desa Sei Beras Kata mencurigakan sebagai tempat narkoba. Dan petugas kemudian menggeberek dan menangkap tersangka serta menyita barang bukti," kata Kapolrestabes kepada wartawan pada Selasa (30/ 7/2024).
Tambah Kapolrestabes Medan, barang bukti sabu dan ekstasi yang didatangkan dari Kepulauan Riau tersebut disimpan tersangka di dua tas.
Tersangka mengakui menjadi pengedar dan penyedia tempat narkoba sejak tahun 2022. Dan mendapat gaji Rp 25 juta dalam dua minggu.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara.
Kapolrestabes Medan mengharapkan peran aktif masyarakat membantu petugas Kepolisian memberantas narkoba. (ka)