AMANKAN: Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba saat memberikan keterangan kepada wartawan.
MEDAN | Sat Reskrim Polrestabes Medan kembali menggagalkan perdagangan sejumlah satwa dilindungi. Selain mengamankan dua pria paruh baya, petugas juga menyita 4 lutung sumatera dan 2 kukang sebagai barang bukti.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba dalam keterangannya kepada awak media kemarin.
Mantan Kasat Reskrim dan Narkoba Polres Labuhan Batu ini menjelaskan jika kedua pelaku masing-masing berinisial AF (56) dan IS (50).
"Kedua pelaku diitangkap di tempat terpisah pada Senin (22/7/24) kemarin," kata kanit.
AF yang merupakan warga Jalan M.Yakub Medan, ditangkap di sebuah rumah di Jalan Ibrahim Umar Medan.
Sedangkan IS yang merupakan warga Jalan Pahlawan Medan, ditangkap di rumahnya.
"Awalnya kita mendapat informasi jika terdapat praktek jual beli satwa yang diduga dilindungi. Kita kemudian melakukan penangkapan terhadap AF, dan kemudian dilakukan pengembang dengan meringkus IS.
Dari keduanya, kita sita 4 lutung Sumatera dan 2 kukang.
"Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan BKSDA, ini merupakan satwa dilindungi," ungkap Kompol Jama Kita Purba.
Ditambahkan Jama Purba, selain menyita dua jenis satwa dilindungi, dari kedua pelaku pihaknya juga menyita beberapa satwa lain yang turut diperjual belikan seperti 1 ekor musang dan 1 ekor tupai, namun tidak tergolong dalam satwa dilindungi.
Keseluruhan satwa yang disita, diperoleh dari seseorang yang berada di Sumatera Barat dengan cara dibeli pelaku seharga Rp 750 ribu/satwa.
Satwa - satwa ini diperoleh pelaku dengan cara membeli dari seseorang di Sumatera Barat yang kini sedang kita kejar.
"Pelaku ini awalnya hanya ingin memelihara, namun belakangan berencana akan menjual dengan harga Rp 5 juta. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru kali pertama melakukan praktek jual beli satwa dilindungi. Namun tentunya, keterangannya akan kami dalami," terang kasat.
Seluruh satwa yang disita dari kedua pelaku, kini telah diserahkan ke BKSDA.
Kedua pelaku terancam akan dipenjara selama 5 tahun, karena dijerat Undang - Undang No.5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.(ka)