𝐏𝐄𝐑𝐃𝐀𝐆𝐀𝐍𝐆𝐀𝐍|| Basmi Penyakit Masyarakat (Pekat), Polsek Perdagangan - Polres Simalungun, menggerebek Warung Tuak Dian, di Dusun (Kampung) IV Buntu, Desa Purbaganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, disinyalir menyediakan minuman keras (miras) berkadar alkohol tinggi tanpa ijin, Senin, (29/7/2024) sekitar pukul 14:00 WIB
Penggerebekan dilakukan berdasar laporan masyarakat yang resah atas aktivitas penjualan minuman keras di wilayah itu
Menyahuti laporan warga, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Fritsel G Sitohang SH. MH, Tim Opsnal: Aipda G.S. Tampubolon, Aipda Melky Silitonga, Aipda Sunardi, Bripka J. Napitupulu, dan Bripka Dedi Irawan, bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan senyap untuk memastikan kebenaran laporan warga
Hasil penyelidikan, laporan warga dinyatakan akurat, Warung Tuak Dian dipastikan menyimpan dan menjual minuman keras jenis Anggur Merah dan Samsu (arak)
Didampingi perangkat desa, Hariono, serta Bhabinkamtibmas setempat, Tim menggerebek warung tersebut
Seorang pria diduga pelaku, inisial MD, 39, wiraswasta, warga Dusun IV, Desa Purbaganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, diamankan
Dari warung tuak, disita barang bukti satu (1) botol Anggur Merah cap Orang Tua dan dua (2) botol Samsu merk Kambing Putih (Kamput)
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, SH, menjelaskan, pelaku MD, penjual dan penyimpan miras telah diberikan pembinaan serta membuat Surat Pernyataan tidak mengulangi menyimpan dan menjual minuman keras
Operasi ini bagian dari upaya Polsek Perdagangan membasmi penyakit masyarakat demi menjaga ketertiban dan keamanan serta menindaklanjut laporan masyarakat terkait segala kegiatan ilegal (𝐽𝑜𝑒/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)