Teks Foto: tersangka Muhammad Aldi |
MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan pada Polrestabes Medan, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua atau sepeda motor, pada Selasa (30/7/2024).
Dalam pengungkapan itu, Unit Reskrim Polsek Tuntungan berhasil meringkus dua pria pelaku curanmor Honda Vario warna hitam plat B 3635 milik korban Sri Ulina Beru Sembiring Milala (40) warga Jalan Luku III No.4 Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Dimana, korban telah melaporkan peristiwa curanmor yang dia alami dengan laporan LP/B/328/VII/2024/SPKT/Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Kedua pelaku adalah Muhamad Alfadi alias Aldi (20) warga Jalan Sei Mencirim Simpang Adios, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Aldi diketahui sebagai residivis kasus pencurian sepeda motor di Polres Binjai Tahun 2022.
Sedangkan satu pelaku lainnya adalah Nabil Azis Atala (17) warga Jalan Sei Mencirim Gang Macan, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
"Kedua pelaku melakukan aksi curanmor pada Senin, 29 Juli 2024 sekira pukul 01.10 WIB di Jalan Jamin Ginting KM 10,5 tepatnya di samping kusuk lulur 2 Darat Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan," kata Kanit Reskrim Polsek Tuntungan, Ipda Syawal Sitepu SH MH, Rabu (31/7/2024) dalam siaran persnya kepada wartawan.
Dijelaskan Syawal, malam sebelum kejadian itu, korban datang ke tempat kawannya karena anaknya ulang tahun. Lalu, sekira pukul 01.00 WIB, korban mau pulang ke rumahnya, namun sepeda motornya sudah tidak ada lagi di tempat parkiran.
"Korban mencari keberadaan sepeda motornya, namun tidak ditemukan. Lalu sekira pukul 01.30 WIB, korban mendatangi Polsek Medan Tuntungan untuk membuat laporan kehilangan sepeda motornya," jelas Syawal.
Mendapat laporan tersebut, Piket 7.0 Reskrim Polsek Tuntungan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan cek TKP. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekira Rp25.000.000.
Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syawal Sitepu SH MH. Selanjutnya Team mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Satria Binjai Kos IPK samping Klinik Chio Chio.
Kemudian team langsung menuju lokasi dan berkoordinasi dengan Polsek Binjai Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Ramadhan SH.
"Selanjutnya Team mengamankan pelaku dan diinterogasi mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor vario warna hitam milik korban bersama dengan pelaku Agung (DPO). Sedangkan Nabil Azis sebagai penyedia kunci T untuk beraksi, dan setiap selesai beraksi Atala mendapatkan bayaran Rp 200.000.
"Dari kedua pelaku diamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat milik korban, satu kunci T lengkap dengan anak kuncinya, satu handphone Oppo warna hitam serta gantungan kunci dengan 3 tiga anak kuncinya. Kedua pelaku dan barang buktinya sudah diboyong ke Polsek Medan Tuntungan untuk diproses lanjut," tandas Kanit Reskrim Ipda Syawal Sitepu SH MH. (Jasa)