𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Dua pria tua, Hazmi Daulay, 66, dan Isak Lubis, 64, diciduk Polsek Bangun - Polres Simalungun dalam Operasi Pekst Toba 2024, lantaran diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli), Selasa (16/7/2024) sekira pukul 17:00 WIB
keduanya ditangkap saat beraksi meminta uang kepada sopir pick-up dan truk yang melintas di Simpang Masjid, Jalan Anjangsana, Desa Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Keberatan, warga menginformasikan aksi ini ke Polsek Bangun
Menyahuti keluhan warga, atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim Ipda Surya Moris S dan Kanit Intelkam Ipda P Silalahi bersama personil melakukan pengecekan kebenaran informasi
"Penangkapan berawal dari informasi warga yang resah atas aksi kedua pelaku. Personil yang diterjunkan ke lokasi melihat keduanya sedang beraksi dengan modus memberi karcis sebagai tanda terima," Ujar Kapolsek Bangun," Iptu Esron Siahaan SH
Berhasil diamankan. Kedua pelaku bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp 10.000.-dan beberapa lembar karcis diboyong ke Mapolsek Bangun. Diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya
Selanjutnya Kapolsek Bangun memberi pembinaan kepada pelaku dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakan tersebut
Kapolsek Bangun, Iptu Esron Siahaan mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan Patroli di wilayah hukumnya untuk memberantas tindak kejahatan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif
Dikesempatan ini Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, termasuk pungutan liar kepada pihak kepolisian.
"Dengan sinergi antara polisi dan masyarakat, diharapkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Bangun dapat terjaga dengan baik," Ujar Kapolsek
Operasi Pekat Toba 2024 ini tidak hanya menyasar pelaku pungutan liar, tetapi juga tindakan premanisme dan geng motor yang seringkali menjadi sumber keresahan masyarakat
Polsek Bangun berjanji akan terus bekerja keras untuk memberantas segala bentuk kejahatan demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.
Dasar dari operasi ini adalah Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Telegram Kapolda Sumut STR/295/VII/OPS 1.3/2024 tanggal 14 Juli 2024, dan Surat Perintah Tugas Nomor: SPRIN/63/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 tentang Operasi Pekat Toba 2024 (𝐽𝑜𝑒/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)