Raker DPRD Deliserdang di Hotel Danau Toba Untungkan PAD Simalungun

Sebarkan:

Penutupan Raker Anggota DPRD Deliserdang di Hotel Danau Toba Internasional Cottage Simalungun 
DELISERDANG | Penjabat (Pj) Bupati Deliserdang, Ir Wiriya Alrahman MM diwakili Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Dr Drs H Citra Effendi Capah MSP menutup Rapat Kerja (Raker) DPRD Deliserdang Tahun Anggaran 2024 di Hotel Danau Toba Internasional Cottage, Jalan Haranggaol, No.4, Tiga Raja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sabtu (20/7/2024).

"Rapat kerja ini merupakan bagian terpenting dari kegiatan dewan, sebab dalam rapat kerja inilah dewan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan tahun anggaran sebelumnya serta menyusun program serta kegiatan tahun anggaran selanjutnya," kata Pj Sekda.

Keberhasilan pembangunan yang dicapai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, ucap Pj Sekda, juga berkat dukungan pimpinan dan anggota dewan. Melalui fungsi check and balance DPRD, pembangunan bisa terlaksana dengan baik. 

Ke depan, masih banyak tantangan pembangunan yang harus diselesaikan bersama, seperti masih rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), stunting dan kemiskinan ekstrem. 

"Dengan sinergitas antara pemerintah kabupaten (eksekutif) dan dewan (legislatif), kami yakin masalah ini akan dapat kita selesaikan bersama," sebutnya.

Di kesempatan itu, Pj Sekda juga mengingatkan tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 27 November 2024 mendatang.

"Meskipun, nantinya dukungan dan pilihan kita berbeda, saya berharap kita semua harus menjaga nilai-nilai persaudaraan. Kita adalah bangsa yang berbhineka namun tetap dalam bingkai tunggal ika. Pilkada harus terlaksana dengan lancar, aman dan kondusif," harap Pj Sekda.

Sebelumnya, Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri SH menuturkan, pada rapat kerja yang dilaksanakan sejak, Kamis (18/7/2024), diharapkan rencana kerja yang telah disusun nantinya akan ditetapkan dan menjadi pedoman bagi Sekertariat DPRD dalam menyusun dokumen rencana dan anggaran Sekretariat DPRD untuk Tahun Anggaran 2025, sesuai Pasal 67 ayat (5) Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Jo Peraturan DPRD Kabupaten Deli Serdang No.1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya, dokumen rencana kerja dalam bentuk program dan kegiatan bertujuan untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

"Usulan program dan daftar kegiatan yang kita susun dalam rencana kerja ini merujuk pada kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, arah dan program DPRD serta deskripsi permasalahan pemerintah daerah, tentunya juga dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan, sasaran dan arah kebijakan pemerintah daerah serta yang terpenting adalah inventarisasi kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Deliserdang," papar ketua DPRD Deliserdang.

Namun sejumlah pihak ada yang menyayangkan kegiatan raker ini dilakukan Anggota DPRD Deliserdang di hotel yang ada di luar kabupaten Deliserdang sehingga, tak menguntungkan bagi PAD Kabupaten Deliserdang yang masih rendah hingga tahun ini. Semestinya penghasilan dari kegiatan raker didapat oleh pengusaha hotel di Deliserdang dan secara otomatis menambah pendapat PAD Kabupaten Deliserdang.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini