MEDAN | Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas I Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) Nimrot Sihotang, Kamis (25/7/2024) mengikuti Pembukaan Rapat Koordinasi Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian (Rakor Dilkumjakpol) Plus Tahun 2024 di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Angkasa Medan.
Rakor yang juga mempertemukan para aparat penegak hukum yaitu Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian Plus Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut tersebut bertujuan untuk menyusun langkah penyelesaian bersama dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang berkaitan dengan penegakan hukum dalam rangka pembinaan terpadu.
Selain itu, Dilkumjakpol dapat menyatukan dan mempererat sesama aparat penegak hukum dalam berkoordinasi dan berkonsultasi lintas penegakan hukum terutama dalam bidang penanganan kejahatan narkoba maupun kasus kriminal lainnya.
Dalam Sambutannya Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Rudy F Sianturi mengatakan, pemberian integrasi kepada warga binaan harus dilaksanakan dan tak perlu takut menegakkan aturan karena integritas yang paling utama.
“Dalam kesempatan baik ini, melalui Forum Rakor Dilkumjakpol Plus Tahun 2024 mari kita berkomitmen meningkatkan peran dan fungsi Lembaga Penegak Hukum.
“Terkhusus untuk jajaran pemasyarakatan pemberian integrasi kepada warga binaan harus dilaksanakan. Jangan takut untuk menegakkan aturan dan yang terpenting integritas yang utama"
Restorative
Kepala Rutan (Karuta Kelas I Medan Nimrot Sihotang dan Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Ronny S Hutapea juga turut mengikuti kegiatan Dilkumjakpol Plus.
Menurut Nimrot Sihotang dalam salah satu kesempatan mengatakan, program penegakan hukum secara humanis melalui program Keadilan Restorasi atau Restorative Justice (RJ) sangat signifikan menekan angka lonjakan pertumbuhan napi.
Di mana overkapasitas napi masih menjadi persoalan klasik. Program RJ, lanjutnya, merupakan upaya bersama yang harus dilaksanakan oleh aparat penegak hukum serta pemerintahan daerah.
"Menekan jumlah narapidana melalui RJ merupakan upaya bersama yang harus dilaksanakan oleh aparat penegak hukum serta pemerintahan daerah," ucap Nimrot.
Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kapolrestabes Medan.
Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan Kasi Narkotika Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Kasi Pengawasan Tahanan dan Barang bukti BNN Provinsi Sumut dan Ka UPT Pemasyarakatan Medan sekitarnya. (ROBS)