𝐓𝐀𝐍𝐀𝐇 𝐊𝐀𝐑𝐎|| Polda Sumut menggelar rekonstruksi kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti Ujung, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Jumat (19/7/2024) malam
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes (Pol) Hadi Wahyudi, mengatakan rekonstruksi digelar mulai pukul 14:00 - 20:00 WIB berjalan dengan baik dan lancar
"Ada 57 adegan rekonstruksi yang diperankan ketiga tersangka, Bebas Ginting alias Bulang, Rudi Apri Sembiring dan Yunus Saputra Tarigan," Kata Hadi Wahyudi
Hadi mengungkapkan, tiga tersangka bersama lebih 15 saksi serta peran pengganti turut dihadirkan selama berjalannya reka ulang adegan rekonstruksi peristiwa pembakaran yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarganya.
"Rekonstruksi yang gelar berdasar Pasal 24 Ayat 3 Perkap 9 Tahun 2019, dalam hal menguji proses persesuaian para saksi dan tersangka sehingga penyidik maupun penyidik pembantu melakukan rekonstruksi," Ungkapnya
Mantan Kapolres Biak Papua ini menerangkan dalam perkara pembakaran yang menelan empat korban: istri, anak dan cucu para tersangka memiliki peran yang berbeda
"Rekonstruksi yang digelar ini salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana dengan cara memperagakan kembali bagaimana cara tersangka melakukan tindak pidana, atau yang diketahui saksi bertujuan agar penyidik mendapat gambaran secara jelas," terangnya.
Hadi menyebutkan, sebanyak 100 personil pengamanan, Reskrim, Humas, Labfor, Inafis serta Kejaksaan Negari Karo dilibatkan pada rekonstruksi secara langsung di enam lokasi tempat kejadian perkara (TKP)
Hadi Wahyudi menyampaikan terimakasih kepada masyarakat Tanah Karo atas dukunganmejaga ketertiban dan keamanan bersama saat rekonntruksi
"Terimakasih kepada masyarakat Karo yang dengan tertib menyaksikan seluruh rangkaian rekonstruksi ini," ujarnya.
"Alhamdulilah, seluruh rangkaian rekonstruksi mulai siang hingga malam hari berjalan dengan baik. Hasil rekonstruksi ini tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dibawa ke pengadilan," Pungkas Kombes (Pol) Hadi Wahyudi (𝑟𝑒𝑙-𝐽𝑢𝑛/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)