MEDAN | Samsul Tarigan, terpidana 4 bulan penjara perkara turut serta melakukan ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah kembali menjadi ‘pesakitan’.
Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Binjai, Senin (29/7/2024), Samsul Tarigan menjalani sidang perdana, Rabu (17/7/2024) lalu dan akan dilanjutkan, Rabu (7/8/2024).
Samsul Tarigan juga Ketua DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Sumatera Utara (Sumut) Samsul Tarigan itu didakwa melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai lahan milik eks PTPN 2, sekarang menjadi PTPN I Regional 1.
Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan perkebunan kebangga warga Sumatera Utara (Sumut) tersebut merugi hingga Rp41 miliar.
JPU Paulus Million Meliala dalam surat dakwaan menyebutkan, perkara dimaksud bermula di tahun 2019, terdakwa Samsul Tarigan menguasai lahan eks PTPN 2 di Kebun Sei Semayang seluas + 80 hektar.
Terdakwa melakukan penanaman kelapa sawit di lahan seluas + 75 hektar dan membangun usaha cafe atau diskotik serta pembuatan kolam ikan di lahan seluas 5 hektar.
Tak terima dengan hal itu, Plt Manajer eks PTPN 2 Romulus Abraham Sitompul memberikan kuasa kepada Indra Gunawan, M Noer selaku Asisten SDM / Umum membuat laporan ke kantor Polda Sumut guna dilakukan proses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 55 huruf a Jo pasal 107 huruf a Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Meski telah ditetapkan sebagai terdakwa dan didakwa merugikan pihak PTPN 2 sebesar Rp41 miliar, JPU pada Kejari Binjai tidak melakukan penahanan terhadap Samsul Tarigan.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Langkat Andri Dharma ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (29/7/2024) sore.
“Terdakwa tidak ditahan, memang gak bisa ditahan dan terdakwa akan mengembalikan lahan tersebut ke pihak PTPN 2,” ujar Andri Dharma. (ROBS/Rel)