Satu dari Dua Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Ditangkap

Sebarkan:

L Sala satu Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur belum tertangkap 
DELISERDANG |Unit Perlindungan Anak dan Perempuan ( PPA) Sat Reskrim Polresta Deliserdang dikabarkan sudah menangkap satu dari dua orang pria terlapor pelaku tindak kejahatan pencabulan pada anak dibawah umur dengan nomor LP/B/551/VI/2024/SPKT/ Polresta Deliserdang/ Polda Sumatera Utara pada 19/6/2024 kemarin.

Salah satu tersangka berinisial SD (17) Warga Dusun III, Desa Ramunia 2, Kecamatan Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deliserdang sudah diringkus petugas pada  Sabtu kemaren di sekitar Sekolah Karya Serdang, Kampung Syahmad Lubukpakam. Namun satu orang terlapor lain berinisial L Warga gang Budiman Kelurahan Lubukpakam Pekan belum tertangkap.

Terkait kasus cabul anak dibawah umur ini, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Risqi Akbar SIk saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah menangkap satu orang tersangka pelaku cabul anak dibawah umur.

" Iya pelaku sudah ditangkap satu orang dengan inisial SD, saat ini dalam proses penyidikan dan tersangka sudah ditahan," ucap Kasat Reskrim.

Tersangka SD kini meringkuk disel tahanan Polresta Deliserdang dan terancam hukuman diatas 10 tahun dengan Undang Undang perlindungan Anak. 

Sebelumnya, korban bunga (14) nama samaran, warga Kecamatan Pagarmerbau sebelumnya melalui orang tuanya melaporkan kasus pencabulan ke Polresta Deliserdang dengan terlapor dua orang pria yang dikenalnya melalui sosial media Facebook. 

Terlapor L menghubungi korban melalui media sosial ngajak bertemu dengan alasan akan dikenalkan pada orang tuanya dan langsung menjemput korban yang saat itu bersama teman perempuannya berinisial S. Setelah itu pelaku membawa korban bersama temannya kerumahnya yang kosong di Gang Budiman Kelurahan Lubukpakam Pekan.

Didalam rumah kosong sudah ada tersangka SD dan dikenalkan pada teman korban, lalu mereka berbincang bincang sambil minum yang diduga sudah dicampur alkohol. Setelah itu korban dibawa tersangka L ke salah satu kamar dan pelaku mencabuli korban. Setelah L mencabuli korban, lalu tersangka SD datang juga mencabuli korban.

Kedua tersangka lalu meninggalkan korban bersama temannya. Hingga tengah malam korban akhirnya pulang dan melaporkan peristiwa itu pada orang tuannya. Tak terima dengan tindakan tersangka, orang tua korban membuat pengaduan ke Polisi. ( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini