Sejam Lalu, Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan Amankan Terpidana Ketua Ormas Kennedy Manurung

Sebarkan:


Dokumen foto saat tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan mengamankan terpidana Kennedy Manurung (T Shirt merah) dari kediamannya. (MOL/Ist)



MEDAN | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (30/7/2024) mengamankan Kennedy Manurung, terpidana perusakan rumah dan toko (ruko) di Jalan KH Rivai A Manaf Nasution, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap, malam tadi lewat pesan teks.

“Iya. Barusan. Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan. Atas nama terpidana Kennedy Manurung. Sebelum dieksekusi, terpidana dibawa sementara ke Kantor Kejati Sumut,” katanya singkat.

Lebih lanjut Muttaqin Harahap melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi intel) Dapot Dariarma Siagian mengatakan, terpidana juga Ketua organisasi kemasyarakatan (Ormas) Pedang Keadilan Perjuangan (PKP) itu diamankan tim dari kediamannya sekira pukul 19.00 WIB baru lalu.

Saat ditanya apakah warga Jalan KH Rivai A Manaf Nasution, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas itu sempat melakukan perlawanan saat diamankan, Juru Bicara Kejari Medan tersebut mengatakan, tidak ada.

“Cuma yang bersangkutan minta didampingi penasihat hukumnya. Awalnya sudah kita panggil secara patut sebanyak 3 kali. Cuma tidak hadir.

Kemudian kita koordinasi dengan tim Tabur Kejati Sumut dan melakukan jemput paksa. Kita cuma menjalankan tugas atas putusan Mahkamah Agung (MA) RI. Akan kita eksekusi ke Lapas Kelas I Medan,” pungkasnya.


2 Tahun

Diberitakan sebelumnya, di tingkat kasasi sesuai salinan putusan Nomor: 328 K/Pid/2024, dikeluarkan pada Kamis, 25 April 2024, MA RI menyatakan menolak kasasi terpidana Kennedy Manurung.

Dengan demikian, terpidana tetap divonis selama dua tahun penjara, sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan Nomor: 692/PID/2023/PT MDN pada Senin, 26 Juni 2023. Terpidana diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 406 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Sebelumnya Pengadilan Tingg (PT) Medan mengubah putusan PN Medan Nomor: 2850/Pid.B/2022/PN Mdn yang menyatakan terpidana terbukti melakukan perusakan sebagaimana dakwaan subsidair, melanggar Pasal 385 ayat (1) KUHPidana dan Kennedy Manurung dipidana 3 tahun penjara. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini