Sidang Di PN, Jaksa Tak Borgol Terdakwa Penganiayaan Sopir Truck PT Keykey

Sebarkan:

Jaksa Tak Borgol tahanan ( depan) saat akan disidangkan 
DELISERDANG | Sidang ketiga kalinya digelar Pengadilan Negeri Lubukpakam, Deliserdang terhadap lima terdakwa pelaku  perusakan dan penganiayaan terhadap dua sopir truk PT Keykey. Saat hendak memasuki ruang sidang tampak salah seorang terdakwa tidak mengenakan gari. Dan ini membuat pihak kuasa hukum korban merasa heran dengan kinerja Jaksa Penuntut Umum yang tampak begitu percaya dengan terdakwa tak akan kabur. Senin 14/7/2024.

Sidang menghadirkan Kelima terdakwa yakni, Ketua PAC Ormas IPK Pancurbatu berinisial DS (49), Sekjen ASG (27), EG (25), BST (24) dan MS alias C (39) terdakwa merupakan warga Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

Hakim saat membuka sidang 
Sidang dipimpin Hakim Ketua Simon Sitorus dan Jaksa Penuntut Umum Daniel Sinaga SH. Hakim meminta terdakwa Mantab sembiring dan kawan kawan didampingi penasehat hukumnya mendengarkan keterangan saksi. 

Seperti sidang sebelumnya Hakim menanyakan pada saksi kenal tidak dengan para terdakwa Martianus, Agus, Beni Tarigan, Ersada Guru Singa dan Diamanta. Sidang kali ini dihadiri saksi yang masih remaja dan sidang dilakukan tertutup untuk umum.

Dalam persidangan itu dipenuhi oleh kader ormas IPK. Bukan itu saja, seratusan kader IPK itu juga tampak menunggu di ruangan tunggu dengan menggunakan seragam sampai selesai jalannya persidangan dengan agenda kesaksian yang meringankan terdakwa.

Dalam persidangan itu, kuasa hukum korban dari PT Key Key bernama Suhandri Umar SH menegaskan bahwa kehadiran dari berseragam OKP IPK itu membuat saksi korban berinisial KS menjadi takut.

"Dalam persidangan tadi saya sampaikan bahwa anggota OKP itu membuat saksi korban menjadi takut dan itu kami katakan bahwa bentuk intimidasi," kata Umar SH.

Umar juga berpesan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Simon CP Sitorus. Agar pemuda berseragam OKP itu tidak diperbolehkan memenuhi ruangan persidangan.

"Artinya, dengan banyaknya pemuda berpakaian seragam OKP. Itu bisa menjadi bentuk intimidasi terhadap korban dan saksi korban. Seharusnya itu bisa diminimalisir, kami berharap agar majelis hakim mempertimbangkannya," tegasnya.

Ratusan massa Ormas padadi ruang sidang hingga didepan ruangan 
Selain itu, Umar juga menyesalkan dengan minimnya petugas keamanan dari Pengadilan dan kepolisian daerah setempat.

"Seharusnya, pihak kepolisian bisa melihat banyaknya ormas dari IPK yang hadir itu meresahkan dan membuat saksi dan korban merasa diintimidasi. Kedepankan kami harapkan tidak ada lagi bentuk intimidasi," terangnya.

Usai Suhandri Umar menyampaikan keberatannya, majelis hakim mempertanyakan kepada jaksa bernama Daniel Sinaga apakah ada bentuk intimidasi terhadap saksi dan korban.

"Apakah benar ada intimidasi. Untuk kedepannya, saudara jaksa harus menghadiri saksi korban dan korban. Jaksa harus pastikan kondisi saksi merasa aman dan tidak ada intimidasi," ungkap majelis hakim Simon Sitorus.

Sebagaimana diketahui, informasi yang didapatkan awak media, kelima terdakwa ini diduga melakukan penganiayaan terhadap Ivan Sanzes dan Simon1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB di Jalan Jamin Ginting.

Ivan dianiaya di dekat dengan kantor IPK dan Simon dianiaya dekat dengan kuburan di desa Durin Simbelang Jamin Ginting. Selain itu, kelima juga diduga melaksanakan pengrusakan terhadap mobil truk milik PT Key Key.( Wan).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini