Foto ilustrasi. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Sidang perdana permohonan praperadilan (prapid) mantan Bupati Batubara Ir H Zahir MAP, Senin (29/8/20254) di Cakra 8 PN Medan akhirnya ditunda.
H Zahir tak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi bersama kelima orang lainnya dam melakukan perlawanan dengan mengajukan prapid ke PN Medan.
Dalam perkara aquo, Kapolri cq Kapolda Sumut cq Direksus Polda Sumut sebagai termohon dengan hakim tunggal, Khamozaro Waruwu.
Khamozaro Waruwu pun menunda persidangan, pekan depan dikarenakan yang hadir hanya kuasa hukum pemohon alias tanpa kehadiran kuasa hukum para termohon prapid.
"Baru selesai sidangnya. Tunda, Senin depan (5/8/24) untuk memanggil termohon. (Sidang tadi) hanya pemohon yang hadir," ucap Panitera Pengganti (PP) Kalep Rumanus Tarigan, saat dikonfirmasi wartawan.
Secara terpisah Humas PN Medan Bambang Fajar Marwanto juga mengatakan hal yang sama. "Sudah selesai sidangnya, ditunda tadi ada pihak yang nggak hadir," ujarnya.
Berbau Suap
Informasi dihimpun, mantan orang pertama di Pemkab Batubara periode 2018-2023 itu ditetapkan termohon prapid sebagai tersangka perkara beraroma korupsi terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 bersama kelima orang lainnya.
Yakni berinisial AH selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara, DT sebagai Sekretaris Disdik, MD selaku Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (SDM). Kemudian wiraswasta berinisial F dan RZ sebagai Kabid Pembinaan Ketenagaan
Adapun besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara ini mencapai Rp2.000.250.000 dan uang tersebut telah dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara.
AH dkk dijerat dengan sangkaan Pasal 12 Huruf E. Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana. (ROBERTS)