Suap Bupati Erik Adtrada Lewat Anggota DPRD Rp4,9 M, Asep: Sebelumnya Perusahaan Saya gak Pernah Menang Tender

Sebarkan:


Saksi Asep (samping kanan JPU) saat diperlihatkan bukti surat bersama kedua terdakwa (kemeja putih) di hadapan majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Giliran 3 saksi fakta dihadirkan tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan perkara penerimaan suap senilai Rp4,9 miliar dari para rekanan kepada Bupati Labuhanbatu nonaktif periode 2021 hingga 2024, Erik Adtrada Ritonga (EAR), Jumat (12/7/2024) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

Konstruksi tindak pidana suap tersebut menurut JPU, bupati EAR lewat orang kepercayaan juga sepupunya, Rudi Syahputra Ritonga (berkas terpisah) yang memplotting sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024 dan rekanan yang akan mengerjakan proyeknya. 

Menurut salah seorang saksi, Asep selalu Direktur CV Perdana, perusahaannya sebelumnya gak pernah memenangkan tender proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.

Tim JPU dimotori Fahmi Ari Yoga langsung mencecar kebenaran keterangan Asep sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan penyidik KPK, khususnya di poin 19.

“Agus Kaspohardi (orang kepercayaan Rudi Syahputra) di kedai kopi pinjam perusahaan Saya. Untuk pekerjaan proyek di Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp5,8 miliar. Renovasi Puskesmas Sei Pegantungan dan Pembangunan Rumah Dinas Dokter Puskesmas Sei Pegantungan. Saya dijanjikan akan mendapatkan fee.

Dia (Agus Kaspohardi) juga menunjukkan satu bundel pekerjaan kontrak yang sudah diplotting Rudi (terdakwa juga anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu). Saya minta fee 1,5 persen (dari nilai pagu anggaran pekerjaan). Besoknya kami ke rumah Rudi Syahputra membicarakan feenya,” urai pemilik CV Perdana tersebut. 

Akhirnya yang disepakati saksi bersama terdakwa Rudi Syahputra Ritonga fee pinjam perusahaannya sebesar 1 persen yakni Rp60 juta dan dia pun menyerahkan user id CV Perdana. 

Untuk pekerjaan di dinas Kesehatan, sambungnya, pengiriman dana progres pekerjaan tetap menggunakan rekening perusahaan dan pekerjaan tidak selesai tepat waktu. “Saya ambil alih pekerjaan. Selesai Maret karena ada perpanjangan waktu pekerjaan. Ada justifikasi teknisnya,” timpal saksi menjawab pertanyaan JPU.

Terdakwa Rudi Syahputra melalui orang kepercayaannya, Agus Kaspohardi juga pernah meminjamkan perusahaan Asep untuk pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU). Untuk lanjutan rekonstruksi Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu.

“Kata Agus, mau dipakai Efendy Sahputra (sudah divonis bersalah juga di Pengadilan Tipikor Medan). Kepengurusan CV Perdana kemudian berubah dan buka rekening sendiri. Masuk nama Al Efendy jadi Wadir,” urai Asep.

Keluarga Bupati

Di bagian lain, saksi Asep sempat memberikan jawaban kurang lugas atas pertanyaan tim JPU. “Rudi pegawai di Pemkab Labuhanbatu atau tidak? Bukan. Kenapa dia bisa buat plotting sejumlah pekerjaan di Pemkab?” cecar JPU.

Asep pun menimpali bahwa sudah menjadi rahasia umum di lingkungan Pemkab, terdakwa Rudi Syahputra bisa ‘mengatur’ proyek-proyek.

“Saudara jangan membuat kabur persidangan ini. Saudara kan sudah pernah dimintai keterangan di persidangan (perkara 4 terdakwa rekanan pemberi suap). Saudara yakin perusahaan milik saudara akan menang tender karena terdakwa Rudi merupakan keluarga dari Bupati Erik Adtrada Ritonga. 

Benar atau tidak?!” cecar hakim ketua As’ad Rahim Lubis didampingi anggota majelis Sulhanuddin dan Ibnu Kholik. Asep kemudian membenarkannya sembari tertunduk. As’ad Rahim Lubis pun melanjutkan persidangan pekan depan.

Bupati nonaktif Erik Adtrada Ritonga maupun anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Atau kedua, Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Divonis

Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penyidik KPK, Kamis (11/1/2024) lalu. Belakangan diketahui terkait penerimaan suap senilai Rp4,9 miliar dari para rekanan yang turut andil mengantarkan terdakwa EAR sebagai Bupati Labuhanbatu untuk pekerjaan TA 2023 dan 2024.

Rekanan atas nama terpidana Efendy Sahputra alias Asiong dan Yusrial Suprianto Pasaribu, juga anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura), Senin (10/6/2024) divonis masing-masing 2 tahun penjara dan dipidana denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 2 bulan.

Sedangkan dua rekanan lainnya Fazarsyah Putra alias Abe dihukum 1 tahun dan 8 bulan penjara dan Wahyu Ramdhani Siregar (berkas terpisah) juga oleh majelis hakim yang sama diketuai As’ad Rahim Lubis divonis 1,5 tahun dengan denda berikut subsidair sama dengan 2 terdakwa sebelumnya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini